Jember,- Penyaluran solar bersubsidi bagi petani di Kabupaten Jember pada awal 2026 dilakukan dengan mekanisme yang ketat dan tidak dapat diakses secara bebas.
Pemerintah telah menetapkan prosedur resmi agar distribusi bahan bakar tersebut tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Kabid Komunikasi Hiswana Migas Besuki, Wahyu Prayudi Nugroho, menegaskan, bahwa pengajuan solar subsidi tidak dilakukan secara individu, melainkan melalui kelompok tani.
Alhasil, setiap kelompok harus mengajukan permohonan sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.
“Pengajuan dilakukan atas nama kelompok tani, bukan perorangan,” kata Wahyu, Minggu (18/1/26).
Tahapan pengajuan dimulai dari kelompok tani yang mengajukan permohonan ke pemerintah desa.
Kepala desa kemudian menerbitkan surat pengantar yang memuat data kepemilikan alat dan mesin pertanian (alsintan), termasuk jenis serta kapasitasnya.
Surat pengantar tersebut selanjutnya dibawa ke Dinas Pertanian untuk mendapatkan surat rekomendasi resmi yang dilengkapi barcode.
Dari rekomendasi inilah ditentukan besaran kuota solar subsidi berdasarkan jenis alsintan dan daya mesin, sesuai regulasi sektor migas.
Kuota yang diberikan dihitung dalam kebutuhan harian dan bulanan. Perwakilan kelompok tani kemudian dapat menebus solar bersubsidi di SPBU dengan menunjukkan surat rekomendasi berbarcode.
“Barcode wajib ditunjukkan saat pembelian, sama seperti konsumen BBM bersubsidi lainnya,” jelas Wahyu.
Pengambilan solar diperbolehkan menggunakan jerigen, dengan ketentuan jerigen kering dan sesuai standar.
SPBU bertugas memastikan pelayanan hanya dilakukan kepada kelompok tani yang membawa rekomendasi resmi.
SPBU juga mencatat, setiap transaksi dalam log book kelompok tani untuk memastikan kuota tidak terlampaui. Jika kuota bulanan telah ditentukan, maka sisa kuota akan terus dipantau hingga akhir bulan.
Terkait pengawasan, Wahyu menyebutkan bahwa tanggung jawab SPBU terbatas pada saat penyaluran. Apabila terjadi penyalahgunaan setelah solar keluar dari SPBU, hal tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Hiswana Migas Besuki bersama Pertamina secara rutin melakukan evaluasi dan koordinasi dengan pengelola SPBU untuk memastikan penyaluran solar subsidi sesuai aturan.
Hingga saat ini, ia mengaku belum menemukan pelanggaran berupa pembelian solar subsidi tanpa barcode atau rekomendasi resmi dari Dinas Pertanian. (*)












