Lumajang, – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lumajang tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp2.578.320.
Besaran ini dinilai menguntungkan buruh karena lebih tinggi dibandingkan usulan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Lumajang maupun Dewan Pengupahan setempat.
Sebelumnya, Disnaker Lumajang mengusulkan UMK 2026 sebesar Rp 2.491.841.
Usulan tersebut merupakan hasil pembahasan Dewan Pengupahan Lumajang yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), serta serikat buruh. Namun, dalam penetapan akhir, angka UMK justru ditetapkan lebih tinggi.
Jika dibandingkan dengan UMK Lumajang tahun 2025 sebesar Rp2.429.764, kenaikan upah pada 2026 mencapai Rp148.556 atau setara 6,1 persen.
Kenaikan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan buruh di tengah kebutuhan hidup yang terus meningkat.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lumajang, Subhan menyampaikan, rasa syukurnya atas penetapan UMK yang lebih tinggi dari usulan awal. Menurutnya, keputusan tersebut menjadi angin segar bagi para pekerja di Lumajang.
“Alhamdulillah sudah ditetapkan sebesar Rp2,5 juta lebih, itu lebih tinggi daripada yang diminta dewan pengupahan, termasuk dari unsur pengusaha dan buruh,” katanya, Selasa (13/1/2026).
Subhan menegaskan, UMK Lumajang 2026 akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Pihaknya akan melakukan pengawasan ketat agar seluruh perusahaan mematuhi ketentuan upah minimum tersebut.
“Nanti akan kami lakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan setiap pekerja menerima upah sesuai standar minimal yang berlaku,” ujarnya. (*)












