Lumajang, – Sebagian penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur diduga terlibat judi online (judol). Tetapi berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mereka dipastikan tidak terlibat judol secara langsung.
Hasil verifikasi lapangan yang dilakukan pendamping PKH menunjukkan, dari total 45 penerima manfaat yang terindikasi judi online, hanya tiga orang yang terbukti benar-benar melakukan aktivitas judi online.
Sementara 42 penerima lainnya dinyatakan tidak terlibat dan menjadi korban penyalahgunaan identitas.
Koordinator Pendamping PKH Kabupaten Lumajang, Akbar Alamin menjelaskan, bahwa indikasi awal tersebut muncul berdasarkan data transaksi keuangan. Namun, setelah dilakukan pengecekan langsung ke lapangan, ditemukan fakta berbeda.
“Setelah kita pastikan langsung ke lapangan, ternyata sebagian besar penerima tidak bisa mengoperasikan handphone. Mereka ini kebanyakan sudah lanjut usia, tapi KTP dan rekeningnya digunakan oleh pihak lain untuk bermain judi online,” katanya, Selasa (13/1/2026).
Akbar menegaskan, pihaknya telah melakukan klarifikasi data melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (Siks-NG) milik Kementerian Sosial.
“Sudah kita sampaikan pembelaan bahwa 42 penerima ini tidak terlibat judi online. Jadi hanya tiga yang benar-benar terlibat, sisanya identitasnya disalahgunakan,” katanya.
Menurut Akbar, kehati-hatian dalam menindaklanjuti data indikasi judi online sangat penting agar kebijakan pencabutan bantuan sosial tidak salah sasaran dan justru merugikan masyarakat miskin.
Saat ini, pendamping PKH Lumajang masih menunggu keputusan dari Kementerian Sosial RI terkait nasib tiga penerima PKH yang terbukti bermain judi online. Besar kemungkinan bantuan sosial mereka akan dicabut sesuai kebijakan pemerintah pusat.
“Untuk yang tiga orang ini sudah kami laporkan. Keputusan akhir tetap menunggu dari pusat, apakah bantuannya dicabut atau tidak,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sebanyak 45 penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Lumajang, terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (judol), Kamis (25/9/2025).
Temuan ini mengundang keprihatinan publik, mengingat dana bansos seharusnya dimanfaatkan untuk mencukupi kebutuhan dasar keluarga miskin dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Koordinator Pendamping PKH Kabupaten Lumajang, Akbar Alamin menyampaikan, data tersebut bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos). Kemensos sebelumnya menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (*)












