Jember, – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Jember mulai menelaah laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepada sejumlah anggota legislatif terkait pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) tanpa dilengkapi surat tugas resmi.

Laporan tersebut diajukan oleh seorang advokat bernama Karuniawan dan dinilai telah memicu polemik antara kalangan advokat dengan lembaga legislatif di Jember.

Pimpinan BK DPRD Jember, Mochammad Hafidi, mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan awal dari pengadu guna mendalami duduk perkara.

“Pengadu sudah kami panggil untuk menjelaskan kronologi. Walaupun terdapat kekurangan administrasi dalam surat aduan, substansinya tetap kami anggap penting untuk ditindaklanjuti,” kata Hafidi, Senin (12/1/26).

Dari pemeriksaan awal, BK DPRD mencatat dua hal pokok yang dipermasalahkan. Pertama, anggota DPRD yang melakukan sidak disebut tidak membawa surat tugas.

Kedua, mereka juga tidak mengenakan atribut resmi, sehingga menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

“Keberatan utamanya di situ. Saat kegiatan berlangsung, tidak ada identitas yang jelas. Masyarakat akhirnya tidak tahu apakah ini aparat, LSM, atau pihak lain,” ujarnya.

Di sisi lain, Juru Bicara Forum Komunikasi Advokat (FKA) Jember, Lutfian Ubaidillah, menjelaskan, bahwa sidak tersebut berkaitan dengan dugaan terganggunya aliran irigasi akibat pembangunan perumahan.

Namun FKA mempertanyakan dasar urgensi dilakukannya sidak tanpa prosedur administrasi lengkap.

“Pengadu justru tidak memiliki sawah di lokasi yang disebut terdampak. Artinya, secara langsung tidak dirugikan oleh pembangunan perumahan PT Rengganis,” terang Lutfian.

Ia mengungkapkan, dalam pertemuan dengan BK DPRD, muncul penjelasan bahwa praktik sidak tanpa surat tugas kerap dilakukan anggota dewan dengan alasan situasi mendesak.

“Pertanyaannya, apakah kasus ini memang sedarurat itu sampai prosedur bisa diabaikan? Ini yang kami soroti,” katanya.

Selain itu, FKA Jember juga menyesalkan langkah anggota DPRD yang membawa persoalan ini langsung ke kepolisian, tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme internal melalui BK DPRD.

“Setiap lembaga memiliki dewan etik. Idealnya diselesaikan dulu di sana, kecuali jika memang ada unsur pidana murni,” tambahnya.

BK DPRD Jember memastikan akan bersikap objektif dalam menangani aduan tersebut. Hafidi menegaskan, seluruh pihak terkait akan dipanggil untuk melengkapi keterangan sebelum keputusan diambil.

“Kami akan melihat secara utuh siapa yang dirugikan dan di mana letak kesalahannya. Jika terbukti melanggar etik, tentu akan ada langkah tegas,” sampainya. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.