Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang mencatat sebanyak 83 desa telah masuk dalam kategori desa mandiri pada tahun 2025. Capaian tersebut dinilai sebagai indikator bahwa program pemberdayaan masyarakat desa di Lumajang telah berjalan dengan baik.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang, Bayu Ruswantoro mengatakan, keberhasilan pemberdayaan desa tidak dapat diukur hanya dari pembangunan fisik semata, melainkan dari tingkat kemandirian masyarakatnya, baik secara ekonomi maupun sumber daya manusia.
“Saya yakin dengan indikator yang digunakan. Kalau desa itu sudah masuk kategori desa mandiri, berarti sebenarnya kegiatan pemberdayaannya sudah berjalan,” katanya, Senin (12/1/2026).
Menurut Bayu, desa berdaya adalah desa yang mampu mengelola potensi secara mandiri. Secara ekonomi, hal tersebut tercermin dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Sementara dari sisi sumber daya manusia, ditandai dengan meningkatnya kapasitas dan kualitas masyarakat desa.
“Kalau berdaya berarti mampu. Mampu secara ekonomi berarti BUMDes-nya jalan. Mampu secara SDM berarti pendidikan masyarakatnya tinggi. Kami melihatnya ke sana,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam konteks pemberdayaan, keterlibatan masyarakat menjadi faktor utama yang harus diperhatikan oleh pemerintah desa. Program desa dinilai berhasil apabila mampu melibatkan banyak warga dan memberikan dampak langsung terhadap perekonomian masyarakat.
Bayu juga menyampaikan, persoalan pendidikan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah desa. Jika masih ditemukan anak putus sekolah, hal tersebut tidak bisa serta-merta dijadikan indikator kegagalan pemberdayaan desa.
“Kalau masih ada anak putus sekolah, itu tidak bisa langsung dibilang salah kepala desa. Karena urusan SDM, khususnya pendidikan, bukan sepenuhnya kewenangan desa,” tegasnya. (*)











