Lumajang, – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Lumajang mendesak pemerintah daerah dan DPRD setempat untuk menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Lumajang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan secara tegas dan konsisten.
Desakan itu disampaikan dalam audiensi bersama DPRD Kabupaten Lumajang pada akhir tahun 2025 lalu.
Ketua PC PMII Lumajang, Saiful Hadi menyampaikan, implementasi peraturan tersebut dinilai belum berjalan efektif di lapangan.
“Salah satu persoalan utama adalah armada pengangkut pasir yang tidak menutup muatan dengan terpal, sehingga membahayakan keselamatan pengguna jalan,” kata Saiful, Rabu (7/1/2026).
“Selain itu, pihaknya mendorong adanya penindakan yang jelas dan sanksi tegas bagi para pelanggar aturan pertambangan,” sambungnya.
Audiensi tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lumajang, Eko Adis Prayoga. Juga dihadiri Ketua DPRD Lumajang Oktafiyani, jajaran pimpinan serta anggota Komisi B dan Komisi C, serta perangkat daerah terkait. DPRD menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi PMII.
“Kami akan menindaklanjuti aspirasi tersebut guna mengoptimalkan pelaksanaan Perbup Nomor 32 Tahun 2024,” kata Eko.
Audiensi ditutup dengan penandatanganan Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen bersama dalam pengawasan dan penegakan aturan pertambangan di Kabupaten Lumajang. (*)











