Probolinggo,– Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo menyebut bahwa Jamaluddin, tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap bos tambak udang, bukanlah wartawan resmi sebagaimana yang ia klaim saat menjalankan aksinya.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Probolinggo AKBP Muh. Wahyuddin Latif dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Probolinggo pada Senin (29/12/25).
Menurut Kapolres, berdasarkan hasil pemeriksaan serta penelusuran yang dilakukan penyidik, Jamaluddin tidak terdaftar secara resmi sebagai wartawan pada lembaga pers yang diakui.
“Tersangka ini secara resmi tidak terdaftar sebagai seorang wartawan,” kata Kapolres di hadapan awak media.
Padahal, dalam pemeriksaan awal, Jamaluddin mengaku bekerja sebagai wartawan profesional, bahkan ia berstatus sebagai Pemimpin Redaksi salah satu media online.
Namun, setelah dilakukan klarifikasi lebih lanjut, kepolisian memastikan bahwa identitas tersebut tidak memiliki legalitas yang sah. “Bukan wartawan profesional,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Jamaluddin diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Polsek Kraksaan pada Sabtu (27/12/2025). OTT tersebut berlangsung di salah satu kafe di wilayah Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Penangkapan dilakukan menyusul adanya laporan dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha tambak udang. Dalam operasi tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp5 juta yang diduga kuat sebagai hasil pemerasan.
“Barang bukti uang sejumlah Rp5 juta turut kami amankan saat OTT berlangsung. Saat ini uang tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian,” ujarnya.
Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Kepolisian tidak menutup kemungkinan bahwa tersangka telah melakukan aksi serupa terhadap pihak lain, dengan mengatasnamakan profesi wartawan.
“Sementara ini, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan pemerasan yang dilakukan tersangka baru satu kasus ini. Namun kami masih terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan apakah ada korban lain,” Kapolres memungkasi. (*)












