Probolinggo,- Proyek pengerjaan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo mengalami deviasi minus pengerjaan 63 persen. Jika hingga batas waktu akhir pengerjaan pelaksana tidak bisa menyelesaikan, putus kontrak bisa dilakukan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR PKP) Kota Probolinggo, Setyorini Sayekti menyebut  progres pengerjaan gedung inspektorat lini mencapai 63 persen, lebih besar dari pekan lalu saat evaluasi yang mencapai 60 persen.

“Kami telah memberikan saran kepada pelaksana agar pengerjaan ini dipercepat, namun tidak komitmen sehingga deviasi minus pengerjaan semakin banyak,” kata Setyorini, Kamis (18/12/25).

Eks Sekertaris Dispenduk Capil Kota Probolinggo ini menjelaskan, saat ini proyek gedung Inspektorat masuk dalam masa kritis. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan evaluasi, mengingat batas akhir pengerjaan (P1) pada 26 Desember 2025.

Jika nantinya pelaksana tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya, sambungnya, maka akan dilakukan putus kontrak atau wanprestasi.

Advertisement

“Sebenarnya kami sudah memberikan skema-skema, pekerjanya harus berapa, materialnya harus seperti apa, namun tidak dilakukan sehingga kami pesimis pengerjaan gedung Inspektorat dapat selesai dan bisa putus kontrak,” bebernya.

Kendala pelaksana sehingga pengerjaan molor, sambungnya, karena tidak memiliki finansial atau modal yang cukup. Kondisi ini dinilai merugikan Pemerintah Kota Probolinggo.

“Karena deviasi minus pengerjaan yang cukup banyak, maka kemungkinan tidak ada tambahan waktu, dan kemungkinan besar putus kontrak,” cetus Setyorini.

“Kita akan upayakan untuk melanjutkan gedung Inspektorat melalui anggaran P-APBD 2026 dengan proses tender lebih awal,” Setyorini memungkasi. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.