Pasuruan, – Unit Reskrim Polsek Gempol menangkap kawanan pencuri emas yang beraksi di dua rumah di Dusun Legok, Desa Legok.
Dari tujuh pelaku yang terlibat, empat orang telah diamankan, sementara tiga lainnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Empat pelaku yang ditangkap ialah Muhammad Maskur (32), Romy Ardiyansah (25), Mochammad Toriqul Akbar (25), dan Yoga Surya Abadi (26). Sementara tiga pelaku lain yang masih buron adalah Romy Ardiyansyah (DPO), Andi Setiawan (DPO), dan Rido (DPO).
Kapolsek Gempol, Kompol Giadi Nugraha, menjelaskan bahwa para pelaku beraksi di dua rumah warga yang lokasinya masih berdekatan. Rumah pertama berada di RT 011 RW 002, dan rumah kedua berada di RT 001 RW 001, keduanya berada di Dusun Legok, Desa Legok, Kecamatan Gempol.
“Para pelaku menyasar rumah yang sedang ditinggal pemiliknya. Mereka masuk dengan cara merusak bagian rumah dan langsung mengambil emas serta uang tunai,” kata Giadi saat rilis kasus di Mapolsek Gempol, Senin (8/12/2025).
Aksi pertama terjadi pada 23 Juni 2025. Saat itu, para pelaku menggasak perhiasan emas dan uang tunai dari rumah korban yang sedang tidak berada di tempat.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 28 September 2025 mereka kembali beraksi di rumah kedua yang letaknya masih berada di satu kawasan. Dengan modus serupa, para pelaku merusak bagian rumah dan mengambil sejumlah perhiasan emas.
“Di lokasi pertama, pelaku menggasak emas dengan total berat 86,350 gram. Sementara di lokasi kedua, total emas yang diambil mencapai 91 gram. Jadi total kerugian dari dua lokasi ini mencapai puluhan juta rupiah,” terang Giadi.
Hasil curian itu kemudian dijual di beberapa tempat. Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk memastikan ke mana saja barang-barang tersebut dijual.
“Setelah berhasil menjual barang curian, uangnya kemudian dibagi kepada para tersangka sesuai peran masing-masing,” tambahnya.
Pembagian dilakukan berdasarkan peran. Maskur, yang berperan sebagai ketua sekaligus koordinator aksi, menerima bagian terbesar yakni, Rp39 juta.
“Tersangka utama Maskur ini menggunakan uangnya untuk membeli motor serta pesta narkoba dan minuman keras,” ungkap Giadi.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3e, 4e, dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan akni, pencurian yang dilakukan pada malam hari, dilakukan dengan cara merusak atau memanjat, dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, serta dilakukan di dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya. (*)













