Pasuruan, – Unit Reskrim Polsek Gempol menangkap M. Gofur (36), warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, yang diduga sebagai penadah sepeda motor hasil curian.

Penangkapan dilakukan setelah polisi mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah Pasuruan dan sekitarnya.

Kapolsek Gempol, Kompol Giadi Nugraha, menjelaskan, penangkapan Gofur berawal dari pengungkapan eksekutor pencurian, Muhamad Sultoni (27), yang mengambil Honda Beat N 5089 VX di depan kamar kos Naura Blok B-19, Dusun Kuwung, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, pada 21 Juli 2025 pukul 23.00 WIB.

Keesokan paginya, rekaman CCTV menunjukkan motor diambil dua orang tak dikenal. Berdasarkan rekaman itu, polisi segera melakukan penyelidikan dan menangkap Sultoni. Sementara rekannya, Suyanto, masih buron. Dari pengakuan Sultoni, motor curian dijual kepada Gofur seharga Rp 3,5 juta.

“Berdasarkan informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap Gofur di rumahnya,” kata Kompol Giadi Nugraha, Senin (8/12/2025).

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit motor, kunci T, helm Honda hitam, sweater abu-abu, kaos oranye, celana jeans biru muda, sandal Ando, dan handphone Oppo A60.

Pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHP, sedangkan Gofur dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

“Kasus ini masih kami kembangkan dan kami terus mengejar DPO yang masih buron,” pungkas Giadi. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.