Pasuruan,- Aksi pencurian sepeda motor terjadi di Dusun Kambingan Timur, Desa Kambinganrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, pada Rabu (3/12/2025) pagi.

Satu unit Honda Vario 125 milik Siti Maimunah (27) raib setelah pelaku masuk ke dalam rumah dan membawa kabur kendaraan yang terparkir di area dapur.

Kapolsek Grati, Iptu Prasetyo Budiarto mengatakan, bahwa peristiwa itu pertama kali diketahui sekitar pukul 09.07 WIB. Saat kejadian, sepeda motor berada di dapur rumah orang tua korban bersama tiga motor lain, dengan kunci kontak masih menempel.

Adik ipar korban dan istrinya yang sedang berada di kamar mendengar suara mesin motor menyala.

“Ketika keluar rumah melalui pintu depan, mereka mendapati motor milik korban sudah hilang,” ujar Prasetyo, Jumat (5/12/2025).

Advertisement

Melihat kondisi tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Grati sekitar pukul 09.30 WIB.

Unit Reskrim Polsek Grati bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Pasuruan Kota langsung melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV di lokasi.

Setelah melakukan pengejaran, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial MA, perempuan 35 tahun asal Desa Balunganyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Pelaku ditangkap di rumahnya pada malam hari sekitar pukul 22.30 WIB.

“Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam setelah kejadian,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, MA mengakui perbuatannya dan menyebut motor hasil curian telah digadaikan kepada seseorang berinisial SY sebesar Rp2 juta. Pada malam yang sama, polisi menemukan motor tersebut di rumah SY di Desa Branang, Kecamatan Lekok.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri motor untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang,” tambah Prasetyo.

Ia menjelaskan, bahwa barang bukti berupa kendaraan, dokumen, rekaman CCTV, serta pakaian yang digunakan pelaku juga telah disita untuk kepentingan penyidikan.

Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan fotokopi STNK dan BPKB, backup rekaman CCTV, sebuah kerudung warna krem, baju warna ungu, serta sepasang sandal jepit warna kuning.

“Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara,” tegasnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.