Probolinggo,– Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo, Rabu (3/11/25) siang, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pesangon pemutusan kontrak kerja dua ekz karyawan PT Graha Sarana Duta (GSD).
RDP yang digelar di ruang Komisi 3 ini dihadiri oleh perwakilan PT GSD serta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo.
RDP diawali dengan penyampaian keluhan dari dua mantan karyawan, Nahrowi (56), warga Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, dan Baidowi (54), warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan.
Keduanya bekerja sebagai cleaning service di PT Telkom Probolinggo sejak 1995 namun mengalami pemutusan kontrak pada tahun 2023.
Mereka menerima uang pesangon sebesar Rp 5 juta pada Maret 2024. Namun jumlah tersebut dinilai tidak sesuai karena karyawan lain dengan posisi berbeda menerima pesangon hingga Rp 10 juta.
“Sebelumnya sudah dilakukan mediasi. Dari situ sempat ada kebijakan tambahan uang kompensasi, tetapi nominalnya tidak disebutkan. Hingga sekarang tidak ada realisasinya, sehingga saya mengadu ke DPRD,” ujar Nahrowi.
Anggota Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo, Robit Riyanto, meminta PT GSD—yang merupakan anak perusahaan PT Telkom—untuk mengkomunikasikan dan memfasilitasi keluhan kedua mantan karyawan tersebut.
“Harapan saya, permasalahan ini bisa segera diselesaikan. Namun jika tidak ada hasil, maka Komisi 3 akan memanggil kembali perusahaan terkait untuk RDP lanjutan,” tegasnya.
Territory Revenue Officer (TRO) PT GSD, Fajar Eko, menjelaskan bahwa perusahaan setiap tahun melakukan kontrak dengan masing-masing instansi. Namun ia meminta waktu untuk mengoordinasikan tuntutan tersebut.
“Kami meminta waktu satu minggu untuk mengomunikasikan persoalan ini, karena alurnya harus melalui tingkat provinsi terlebih dahulu sebelum ke pusat,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo, Muklas Kurniawan, mengatakan bahwa inti persoalan adalah tambahan kompensasi karena adanya perbedaan nilai pesangon dengan karyawan lain.
Meski demikian, kompensasi awal sebesar Rp 5 juta sudah diberikan. Sebagai solusi, dewan pun memberi waktu 10 hari bagi perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan.
“Sesuai hasil RDP, kami memberi waktu 10 hari bagi kedua pihak untuk menyelesaikan masalah ini. Jika tidak ada penyelesaian, kami akan kembali memanggil pihak-pihak terkait,” wanti Muklas. (*)













