Probolinggo,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo melakukan pemusnahan berbagai barang bukti tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari, Rabu (3/12/25), dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, Mohammad Anggidigdo.
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini didominasi oleh obat keras dan berbahaya (okerbaya). Total sebanyak 67.080 butir pil terlarang dimusnahkan.
Angka tersebut terdiri dari 48.531 butir pil Trihexyphenidyl dan 18.549 butir pil Dextrometrophan.
Anggidigdo menjelaskan, ribuan okerbaya tersebut merupakan hasil penyitaan dari 32 perkara pidana yang telah diputus inkrah oleh pengadilan.
Putusan tersebut sekaligus memerintahkan agar barang bukti yang disita dimusnahkan.
Selain okerbaya, ia menyebut pihaknya juga memusnahkan barang bukti lain hasil tindak pidana narkotika maupun kejahatan umum.
Dantaranya sajam (senjata tajam) 18 buah, sabu-sabu 289,053 gram, ganja 188,86 gram, timbangan elektrik 13 unit, handphone 3 unit, buku tabungan, kartu ATM 2 lembar, sebanyak 14 sumber radioaktif (dikategorikan sebagai nuklir), alat isap sabu (bong), korek gas, pipet, aluminium foil, plastik klip, pakaian, tas, dompet hingga beberapa buku.
“Pemusnahan barang bukti hari ini berasal dari 115 perkara yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, sejak April hingga November 2025,” bebernya.
“Perkaranya meliputi narkoba, sajam, pencurian, perlindungan anak, penganiayaan, KDRT, perjudian, uang palsu, pembunuhan hingga penipuan,” ia menambahkan.
Dalam proses pemusnahan, Kejari menerapkan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti. Untuk okerbaya, barang tersebut dilarutkan dalam air kemudian dihancurkan menggunakan blender.
Sementara senjata tajam dipotong menggunakan alat gerinda agar tidak dapat digunakan kembali.
Barang bukti lain seperti narkotika, alat penggunaan narkoba, pakaian, dan atribut pendukung aksi kriminal dimusnahkan dengan cara dibakar hingga habis.
Anggidigdo menegaskan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan kepastian hukum serta mencegah penyalahgunaan barang bukti.
“Kami berupaya memastikan seluruh barang bukti tindak pidana tidak jatuh kembali ke tangan yang salah,” ujarnya. (*)













