Pasuruan, – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Penangkapan dilakukan pada Rabu (26/11/2025) sore. keduanya diamankan di dua lokasi berbeda.
Tersangka pertama berinisial LH (42), warga Desa Watestani, diamankan di rumah kontrakannya sekitar pukul 16.38 WIB. Saat penggeledahan, polisi menemukan delapan klip sabu yang disembunyikan di dinding kamar.
Berdasarkan pemeriksaan awal, sabu tersebut diperoleh LH dengan cara membeli dari seseorang bernama MR.
“Dari tangan LH, petugas mengamankan total delapan klip berisi sabu dengan berbagai berat, serta sejumlah alat pendukung seperti sedotan runcing, tisu, dan telepon genggam,” ujar Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota Iptu Arief Wardoyo saat dikonfirmasi, Sabtu (29/11/2025).
Barang bukti dari LH meliputi plastik klip berisi sabu dengan berat kotor antara 0,24 hingga 0,29 gram, tiga klip bekas, serta sebuah handphone Samsung Galaxy J4.
“Kami juga menemukan cash case handphone dan perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk transaksi,” lanjut Arief.
Usai mengamankan LH, polisi melakukan pengembangan dan bergerak menuju rumah MR (26), warga Desa Kedawang, Kecamatan Nguling. Sekitar pukul 17.00 WIB, MR berhasil ditangkap di kediamannya.
Dalam penggeledahan, petugas tidak menemukan sabu, namun mendapatkan sebuah handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan LH.
“Peran MR adalah sebagai pemasok. Ia mengakui bahwa sabu yang ditemukan di rumah LH berasal darinya. Meski tidak ditemukan barang bukti sabu di lokasi kedua, alat komunikasi yang digunakan untuk transaksi sudah cukup menguatkan dugaan keterlibatan yang bersangkutan,” jelas Arief.
Kedua tersangka kini ditahan di Polres Pasuruan Kota. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Arief menegaskan, bahwa penyidik terus melengkapi berkas pemeriksaan untuk membawa kasus tersebut ke tahap berikutnya.
“Kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk memeriksa saksi-saksi, gelar perkara, hingga mengirim barang bukti ke Labfor. Kami juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” katanya. (*)













