Lumajang,- Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kembali menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan di daerah.
Dana ini berasal dari pungutan cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah pusat, kemudian sebagian dikembalikan ke provinsi dan kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Lumajang.
Dana segar tersebut bisa digunakan untuk mendukung berbagai program daerah yang menyentuh langsung masyarakat.
Penyuluh Bea Cukai Probolinggo, Iqbal, menjelaskan bahwa DBHCHT memiliki manfaat luas, mulai dari pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, hingga sosialisasi anti rokok ilegal.
“Dana ini digunakan untuk memperbaiki jalan, fasilitas umum, dan mendukung layanan kesehatan masyarakat. Selain itu, sebagian juga dialokasikan untuk program sosialisasi gempur rokok ilegal, yang mendidik masyarakat agar tidak tergiur produk ilegal yang merugikan,” kata Iqbal, Kamis (27/11/2025).
DBHCHT juga berperan dalam meningkatkan kesejahteraan petani tembakau, pabrik rokok, dan masyarakat yang terdampak secara langsung dari sektor tembakau.
Dana ini memastikan bahwa hasil pengelolaan rokok legal tidak hanya mengisi kas negara, tetapi kembali ke daerah sebagai investasi pembangunan lokal.
“Dengan adanya DBHCHT, pemerintah daerah bisa menjalankan program yang tepat sasaran. Misalnya, subsidi pupuk untuk petani, dukungan kesehatan, atau sosialisasi edukatif tentang bahaya rokok ilegal,” papar Iqbal.
“Semua program ini nyata dirasakan oleh masyarakat, bukan sekadar angka di laporan,” ucap dia. (*)












