Pasuruan, – AN (23), warga Dusun Tegal Kidul, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan setelah kedapatan menyimpan 30 poket sabu siap edar. Penangkapan dilakukan pada Selasa (18/11/2025).

Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di rumah tersangka sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan 30 kantong plastik kecil berisi sabu dengan berat total 2,048 gram, yang disimpan dalam sebuah kotak rokok.

“Selain itu, diamankan pula uang tunai Rp2.100.000, satu sekrop sedotan, dan satu unit telepon genggam,” ujar Joko, Kamis (27/11/2025).

Dari hasil interogasi, AN mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial AF yang kini ditetapkan sebagai DPO.

Tersangka juga mengaku berperan sebagai pengedar dengan keuntungan Rp150.000 per gram serta diperbolehkan memakai sabu secara gratis oleh pemasoknya.

“Kami terus memburu pemasoknya. Polres Pasuruan berkomitmen memberantas jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, AN dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.