Lumajang,- Upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Lumajang kembali diperkuat melalui penyuluhan terbuka yang disampaikan langsung oleh Bea Cukai Probolinggo dalam program Jelita – Celah Informasi dan Berita di Radio Suara Lumajang 114,1 FM.
Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk edukasi publik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya, ciri-ciri, hingga sanksi tegas yang mengatur peredaran rokok ilegal.
Dalam dialog terbuka tersebut, dua penyuluh Kantor Bea Cukai Probolinggo, Iqbal dan Arizal, menjelaskan secara detail mengenai tugas Bea Cukai, dasar pengenaan cukai, serta penggunaan dana hasil cukai yang dikembalikan ke daerah melalui DBHCHT.
Edukasi ini menjadi penting mengingat masih ditemukannya produksi, penjualan, dan konsumsi rokok ilegal di beberapa wilayah.
Arizal menjelaskan salah satu fokus Bea Cukai adalah memastikan barang kena cukai seperti rokok, minuman mengandung alkohol, dan etil alkohol diawasi dengan ketat.
Rokok ilegal, jelasnya, merupakan barang yang diproduksi atau dijual tanpa memenuhi ketentuan cukai, baik tanpa pita cukai, menggunakan pita palsu, atau dijual dengan harga tidak wajar.
“Rokok ilegal itu biasanya mudah dikenali. Misalnya, harganya terlalu murah, pita cukainya tidak sesuai, atau tidak ada sama sekali,” tutur Arizal, Rabu (26/11/25).
“Masyarakat perlu waspada karena ini bukan hanya masalah harga, tetapi pelanggaran hukum yang merugikan negara,” ia menambahkan.
Sementara itu, Iqbal menyebut, peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan juga tindak pidana dengan konsekuensi serius.
“Ada sanksi kurungan minimal satu tahun, bisa sampai lima tahun. Secara administratif, ada denda tiga kali nilai cukai,” jelasnya.
“Artinya keuntungan kecil dari menjual rokok ilegal bisa berujung kerugian puluhan kali lipat,” urai Iqbal.
Selain sanksi hukum, masyarakat juga diingatkan rokok ilegal memiliki risiko kesehatan lebih tinggi. Produk ilegal tidak melewati standar produksi yang diawasi.
“Sehingga kandungannya tidak terjamin dan dapat membahayakan konsumen,” Iqbal memungkasi. (*)













