Pasuruan, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memusnahkan berbagai barang bukti dari perkara pidana umum dan pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, Selasa (18/11/2025) pagi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto menjelaskan, bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 138 perkara yang ditangani pada periode Juni hingga November 2025 dan telah memperoleh putusan inkracht.
“Seluruh perkara tersebut telah inkracht,” ujar Teguh.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 543,55 gram, pil logo Y sebanyak 2.543 butir, 36 timbangan elektrik, 47 unit handphone, serta 92 alat isap.
Selain itu, turut dimusnahkan minuman keras sebanyak 1.830 botol serta rokok ilegal sebanyak 1.873.300 batang atau 200 slop.
“Paling banyak adalah perkara narkotika,” tambahnya.
Teguh menegaskan, bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Kejari dalam memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan narkotika dan peredaran barang ilegal.
“Mari kita tingkatkan kesadaran, jauhi perbuatan-perbuatan yang bisa berpotensi melanggar hukum,” pungkasnya. (*)











