Pasuruan, – Kecanduan judi online kembali memicu tindak kriminal. Seorang pemuda bernama Rendy Septian Nantasyah (20) nekat membobol rumah nenek tirinya sendiri di Perum Sekar Asri Blok G No.5, Kota Pasuruan. Ia berhasil menggasak uang serta perhiasan dengan total kerugian mencapai Rp60.750.000.
Aksi pencurian itu terjadi Selasa, 5 Agustus 2025 dini hari. Korban, Suhartiningsih (59), baru menyadari kejadian tersebut saat hendak mengambil uang untuk sedekah sebelum salat subuh. Dompetnya hilang, begitu pula perhiasan emas dan uang tunai puluhan juta rupiah.
Korban kemudian mengecek CCTV sekitar rumah dan terkejut saat mengenali sosok pelaku yakni, cucu tirinya sendiri yang tampak mondar-mandir dengan gelagat mencurigakan.
Plh Kapolsek Purworejo, AKP Yudhi Prasetyo menjelaskan, bahwa pelaku berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam dan memastikan identitasnya.
“Tersangka kami amankan beserta barang bukti berupa rekaman CCTV, satu potong celana pendek, dan sebuah ponsel. Pelaku merupakan cucu tiri korban,” terang AKP Yudhi saat rilis kasus di Mapolsek Purworejo, Selasa (18/11/2025).
Kepada wartawan, pemuda asal Sidoarjo itu mengakui, uang hasil pencurian sudah habis digunakan untuk membeli barang-barang pribadi dan bermain judi online.
“Uangnya buat beli sepeda dan HP. Sepeda itu sudah saya jual lagi buat judi online,” ujar Rendy.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)











