Lumajang, – Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang menegaskan, pentingnya pengelolaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang transparan dan sesuai regulasi.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Komisi D, Supratman, saat memimpin rapat koordinasi mengenai dugaan penyimpangan PIP di SD Islam Tompokersan, beberapa waktu lalu.

Rapat yang digelar di ruang Komisi D tersebut dihadiri anggota komisi, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang, Kepala SD Islam Tompokersan, pihak bank penyalur, serta perwakilan pengadu, Lita, istri pelapor Anang Musdianto.

Dalam rapat, pihak sekolah menjelaskan, bahwa pencairan dana PIP tahun 2020 dilakukan secara kolektif oleh sekolah. Alasan yang disampaikan adalah keterbatasan sosialisasi akibat pandemi Covid-19 dan sebagian dana digunakan untuk subsidi silang antar siswa, meskipun mekanisme tersebut tidak sesuai ketentuan resmi.

Menanggapi hal itu, Supratman menegaskan, dana pendidikan merupakan hak siswa dan tidak boleh dikelola di luar aturan. Ia juga menekankan perlunya setiap pihak, baik sekolah maupun dinas terkait, menjaga amanah publik dan memastikan hak siswa terlindungi sepenuhnya.

“Dana pendidikan tidak boleh dikelola di luar aturan. Kami mendorong agar semua pihak mematuhi regulasi dan menjaga amanah publik, karena yang dipertaruhkan adalah hak siswa,” kata Supratman, Jumat (14/11/25).

“Kami meminta agar seluruh sekolah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana PIP untuk mencegah persoalan serupa di masa mendatang,” sambungnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.