Probolinggo,- Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo memiliki program santunan kematian yang diberikan kepada ahli waris. Selama 10 bulan terakhir,, santunan kematian yang telah disalurkan mencapai Rp. 1,4 miliar.

Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin mengatakan, santunan kematian ini merupakan salah satu program unggulan Pemkot Probolinggo, dengan besaran santunan Rp. 750.000.

“Santunan yang diserahkan ini tidak melalui Camat, Lurah, RT atau RW, namun diserahkan secara langsung ke ahli waris. Mudah-mudahan bisa lebih cepat karena pos anggaran sebelumnya masuk dalam Belanja Tidak Terduga (BTT) dialihkan ke di Dispenduk Capil,” kata Wali Kota, Sabtu (8/11/25).

Berdasarkan data Dispenduk Capil Kota Probolinggo, santunan kematian yang telah diserahkan sejak Januari hingga November 2025 jumlahnya sebanyak 1.933 pengajuan, dengan total uang santunan Rp. 1.449.750.000.

Program santunan kematian bagi penduduk Kota Probolinggo ini diatur berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Santunan Kematian bagi Penduduk Kota Probolinggo.

Program ini, sambung Wali Kota, terus berjalan meski tengah terjadi efisiensi anggaran. Ia berharap, santunan serupa dapat terus diberikan kedepannya.

“Semoga program ini dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan tentu keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” imbuhnya. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.