Probolinggo,- Dugaan pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan di PT Klaseman, Desa Karangpranti, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, dinilai bukan hal baru.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, Ning Ayu Nofita Rachmawati menyebut, wakil rakyat di komisi yang membidangi urusan kesejahteraan rakyat, sudah pernah turun langsung ke lokasi bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Sidak (inspeksi mendadak) ke perusahaan pengolahan kayu ekspor tersebut dilakukan pada April lalu, sebagai bentuk tanggapan atas sejumlah keluhan buruh yang mencuat kala itu.

Dalam kunjungan itu, pihaknya memeriksa langsung sistem ketenagakerjaan, mulai dari sistem kerja, pola.pengupahan, hingga jaminan sosial bagi para pekerja.

“Waktu itu kami sudah turun bersama Disnaker. Kami kroscek langsung kondisi di lapangan, termasuk soal upah buruh,” kata Ning Ayu, Rabu (29/10/25).

Advertisement

Menurut Ning Ayu, pihak perusahaan saat itu menyampaikan bahwa sistem pengupahan sudah melalui proses musyawarah antara manajemen dan para pekerja.

Kesepakatan bersama disebut menjadi dasar pemberian upah yang saat ini berlaku di lingkungan perusahaan, meski nominal totalnya jauh dibawah Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kabupaten Probolinggo.

“Penyampaian dari perusahaan, terkait upah itu sebenarnya sudah dimusyawarahkan. Jadi karyawan yang bekerja disana sudah menyetujui jumlah upah yang diberikan perusahaan,” ujarnya.

Selain persoalan gaji, Komisi IV juga menyoroti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja. Sebab, perlindungan sosial menjadi aspek penting yang wajib dipenuhi setiap perusahaan.

“Kami juga sempat mempertanyakan hal itu (BPJS, red). Pihak perusahaan menyampaikan bahwa semua pekerjanya sudah tercover program BPJS Ketenagakerjaan. Nanti kami akan tanyakan lagi ke perusahaannya untuk memastikan,” ucapnya.

Terkait isu lain yang sempat beredar di masyarakat, yakni soal air minum pekerja yang hanya disediakan melalui tong, Ning Ayu mengaku belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh.

Sebab saat kunjungan dilakukan, kondisi tersebut tidak ditemukan. “Kurang tahu kalau masalah air itu, karena saat kami sidak, para pekerja membawa bekal masing-masing dari rumah,” jelasnya.

Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) Kabupaten Probolinggo, Ali Sujoko meminta semua pihak bijak menilai persoalan ketenagakerjaan di PT. Klaseman.

Ia mengingatkan agar Disnaker dan DPRD Kabupaten Probolinggo, tidak hanya menampung informasi dari pihak perusahaan. Melainkan juga mau mendengarkan keluh kesah dari para pekerja.

“Jangan sampai Disnaker maupun dewan mengambil kesimpulan dengan berdasarkan informasi dari perusahaan saja. Jika ini yang terjadi, tentu memprihatinkan karena mereka dibayar dari uang rakyat,” wanti Ali. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.