Probolinggo – Puluhan massa gabungan dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menggelar demonstrasi di depan Kantor Walikota Probolinggo, Selasa (28/10/2025). Salah satu tuntutan mereka terkait penebangan ratusan pohon di dua proyek pembangunan di Kota Probolinggo.
Dengan membawa pengeras suara, puluhan massa dari beberapa LSM tiba sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung melakukan orasi. Dalam aksinya, mereka menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari persoalan relokasi pedagang kaki lima di kawasan alun-alun hingga masalah di sektor pendidikan.
Para demonstran juga menyoroti penebangan ratusan pohon dalam dua proyek pembangunan yakni, revitalisasi alun-alun serta proyek preservasi dua ruas jalan arteri, Jalan Soekarno-Hatta dan Jalan Panglima Sudirman.
Aksi sempat berlangsung tegang karena permintaan untuk bertemu langsung dengan walikota di luar kantor tidak direspons. Namun, setelah Walikota Probolinggo, dr. Aminuddin, bersedia menemui perwakilan massa, mediasi pun dilakukan di dalam kantor walikota.
“Kedatangan kami ke Kantor walikota ini untuk mengevaluasi kinerja walikota dari berbagai sektor selama satu tahun terakhir. Hampir seluruh sektor kami soroti,” ujar Ketua DPW LSM Harimau, M. Arif Billah.
Ia menjelaskan, evaluasi yang dilakukan meliputi sektor kesehatan, yang dinilai masih kurang optimal dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat, serta perlunya perluasan layanan kesehatan gratis.
Di bidang pendidikan, para LSM menyoroti pentingnya memperkuat program beasiswa, rehabilitasi sarana sekolah, pemerataan tenaga pendidik, serta peningkatan kualitas pendidikan yang merata.
Selain itu, mereka juga menilai penebangan ratusan pohon pada dua proyek pembangunan melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup. Mereka meminta pemerintah untuk bertanggung jawab atas hal tersebut.
“Alhamdulillah, tuntutan kami sudah diterima Walikota Probolinggo. Secara normatif kami bisa menerima penjelasan beliau, namun jika ditemukan adanya pelanggaran, kami akan terus mengawal,” imbuh Arif.
Sementara itu, Walikota Probolinggo, dr. Aminuddin, menyatakan bahwa seluruh masukan dari LSM telah diterima dan akan dijadikan bahan evaluasi. Termasuk terkait penebangan pohon dalam dua proyek pembangunan yang tengah berlangsung.
“Masukan ini akan kami evaluasi. Patokan kami adalah Detail Engineering Design (DED), apakah pelaksanaan di lapangan sudah sesuai atau belum. Pemenang proyek wajib mematuhi aturan. Jika menebang satu pohon, maka harus mengganti satu pohon,” pungkasnya. (*)













