Lumajang, – Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Lumajang tahun anggaran 2026 turun drastis dari Rp25,7 miliar menjadi Rp18,6 miliar.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang memastikan seluruh program yang bersumber dari dana tersebut tetap berjalan dengan prinsip tepat sasaran dan transparan.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kabupaten Lumajang, Yudho Hariyanto, membenarkan adanya penurunan alokasi dana tersebut.

Ia menjelaskan, berkurangnya jatah DBHCHT Lumajang disebabkan oleh penyesuaian penerimaan cukai hasil tembakau secara nasional yang mengalami penurunan pada tahun sebelumnya.

“DBHCHT tahun 2026 sesuai surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, alokasi untuk Kabupaten Lumajang sebesar Rp18,6 miliar. Alasannya karena penerimaan pajak cukai tahun 2025 memang turun dari alokasi sebelumnya,” kata Yudho, Senin (27/10/25).

Meski terjadi penurunan sebesar Rp7,1 miliar, Yudho menegaskan bahwa Pemkab Lumajang akan melakukan penyesuaian agar seluruh program tetap berjalan sesuai prioritas.

Dana tersebut akan difokuskan pada tiga bidang utama yakni, kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan.

“Kami tetap mengedepankan prinsip tepat sasaran dan transparan. Fokusnya pada kesejahteraan petani tembakau, pekerja pabrik rokok, serta layanan kesehatan bagi masyarakat,” jelasnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.