Lumajang, – Dunia pendidikan di Kabupaten Lumajang tercoreng setelah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) setempat, Nugraha Yudha Mudiarto secara resmi dicopot dari jabatannya akibat dugaan skandal asmara dengan seorang pegawai honorer.
Pencopotan ini dilakukan menyusul temuan bukti pelanggaran etika berat, termasuk video asusila yang memperlihatkan hubungan tak pantas antara keduanya.
Kabar pencopotan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang, Agus Triyono, pada Kamis (16/10/25).
Menurut Agus, keputusan itu diambil setelah melalui proses pemeriksaan internal yang dilakukan oleh Inspektorat Lumajang dan mendapat rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Pencopotan sudah melalui proses pemeriksaan di inspektorat dan sudah mendapatkan rekomendasi BKN,” ujar Agus melalui pesan WhatsApp-nya.
Agus menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan oleh Yudha tergolong etika berat, dan keputusan pencopotan merupakan bentuk ketegasan Pemkab Lumajang terhadap pejabat yang tidak menjaga integritas serta perilaku sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Memang ada bukti berupa file elektronik sehingga tindakan tegas kami berikan kepada yang bersangkutan,” katanya.
Sebagai sanksi, Yudha dipindahkan menjadi staf di Kantor Kecamatan Kunir, tanpa jabatan struktural.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Lumajang, Indah Amperawati turut membenarkan pencopotan tersebut. Meski tak merinci secara detail pelanggaran yang dilakukan, ia menegaskan bahwa pencopotan merupakan bentuk sanksi terhadap pelanggaran etika berat.
“Benar Kepala Dinas Pendidikan dicopot, kalau sampai lepas jabatan ya masuk kategori itu pelanggaran etika berat,” kata Indah. (*)













