Probolinggo,– Komisi II DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tidak direkomendasikannya perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kamis siang (16/10/25).

RDP juga dihadiri oleh perwakilan dari Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo.

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) sepakat bahwa pajak hiburan malam dibagi menjadi dua kelompok besar. Pajak untuk spa dan panti pijat sebesar 40 persen sementara untuk diskotek, karaoke, bar, dan klub malam, pajak sebesar 60 persen.

Namun dalam RDP, terungkap bahwa klausul penting tersebut tidak tercantum dalam draf yang diajukan oleh eksekutif, dalam hal ini Pemerintah Kota Probolinggo, ke Gubernur Jawa Timur dan Kementerian Dalam Negeri untuk proses pengundangan.

Draf tersebut, khususnya yang berkaitan dengan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) hasil kerja Pansus, ternyata tidak memuat pembagian tarif pajak tempat hiburan malam sebagaimana telah disepakati.

Advertisement

“Ini merupakan bentuk keteledoran. Dua pasal penting terkait tarif pajak hiburan malam yang sudah disepakati bersama justru tidak tercantum,” kecam Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo, Riyadlus Sholihin.

Anggota Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan, bahwa tarif yang disepakati sebelumnya sesuai dengan rekomendasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, yang menetapkan rentang tarif PBJT antara 40 hingga 75 persen.

“Penetapan tarif 60 persen ini dimaksudkan agar izin hiburan malam di Kota Probolinggo tidak dibuka sembarangan. Kalaupun dibuka, tempat hiburan tersebut dikenakan pajak yang tinggi,” ujarnya.

Riyadlus menambahkan, pihaknya tetap akan meminta pertanggungjawaban dari eksekutif atas kelalaian tersebut. Apalagi fenomena ini telah membuat kegaduhan di Kota Probolinggo.

“Jangan sampai karena kelalaian ini, Kota Probolinggo kehilangan dasar hukum untuk mengatur sektor pajak hiburan malam,” tegasnya.

Riyadlus menambahkan, jika nantinya angka dalam registrasi turun menjadi 40 persen, maka tidak ada pilihan lain kecuali menunggu dua tahun untuk melakukan perubahan kembali.

“Harapan kami, tarif pajak untuk tempat hiburan malam tetap disetujui sebesar 60 persen,” tandasnya.

Kabid Pembendaharaan BPPKAD Kota Probolinggo, Heri Supriono mengaku tidak ada unsur kesengajaan dalam kekeliruan tersebut. Ia memastikan pihaknya akan menindaklanjuti dan melakukan koordinasi dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Timur.

“Tentu kami sudah berkoordinasi dengan Biro Hukum Provinsi agar klausul pajak hiburan malam yang telah disepakati bisa disusulkan,” terang Heri. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.