Menu

Mode Gelap
Pasokan Bawang Merah di Probolinggo Aman Hingga Akhir Tahun, Harga Kompetitif Ribuan Pencari Kerja Serbu Job Fair Selokambang, 20 Perusahaan Tawarkan Ratusan Lowongan Gelombang Penolakan Tempat Hiburan Malam di Kota Probolinggo Bergulir, Giliran NU Bersuara HMI Desak Polres Jember Tegakkan Hukum Sesuai KUHAP, Soroti Penangkapan Massa AMJ Kecelakaan Beruntun di Pandaan, Dua Pengemudi Alami Luka Mengunjungi Stasiun Mrawan Jember, Jejak Sejarah dan Keindahan Alam di Puncak Jalur Kereta Api

Regional · 11 Okt 2025 16:12 WIB

Gelombang Penolakan Tempat Hiburan Malam di Kota Probolinggo Bergulir, Giliran NU Bersuara


					MENOLAK: Ketua PCNU Kota Probolinggo, H. Arba'i Hasan (tengah) didampingi jajara  pengurus saat menyampaikan pernyataan sikap penolakan tempat hiburan malam. (Foto: Hafiz Rozani)
Perbesar

MENOLAK: Ketua PCNU Kota Probolinggo, H. Arba'i Hasan (tengah) didampingi jajara pengurus saat menyampaikan pernyataan sikap penolakan tempat hiburan malam. (Foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Penolakan atas Pengesahan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2023 tentang Pajak Retribusi dan Pajak Daerah di Kota Probolinggo terus bergulir.

Kali ini, giliran Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Kota Probolinggo, yang mengambil sikap. Organisasi kemasyarakatan (ormas) terbesar di tanah air ini menyatakan menolak dan melarang pendirian tempat hiburan malam di Kota Probolinggo.

Pernyataan sikap PCNU Kota Probolinggo ini disampaikan di kantor PCNU Kota Probolinggo di Jalan Bengawan Solo, Kelurahan Jrebeng Wetan, Kecamatan Kedopok, pada Sabtu siang (11/10/25), yang dihadiri oleh Ketua PCNU Kota Probolinggo, H. Arba’i Hasan dan jajarannya.

Ada 3 poin pernyataan sikap PCNU Kota Probolinggo, yang disampaikan oleh Sekretaris PCNU Kota Probolinggo, M. Ilyas Rolis, yakni:

1. PCNU Kota Probolinggo tetap komitmen berpegang pada keputusan musyawarah kerja I Tahun2024 point 10 (sepuluh) yakni “mendorong pihak eksekutif dan legislatif membuat regulasi baik berupa peraturan daerah (perda) atau peraturan walikota (perwali) tentang pengaturan tempat hiburan malam, karaoke dan tempat maksiat lainnya yang dapat menggeser budaya dan karakter masyarakat kota probolinggo sebagai kota santri, serta memastikan tidak memberikan izin dibukanya kembali tempat hiburan malam tersebut”. Atas dasar itu, maka pemerintah kota hendaknya tetap kukuh menjaga amanah untuk menyelamatkan generasi bangsa dari kerusakan moral.

2. Bahwa dalam pengaturan ijin usaha hiburan, Pemerintah Kota Probolinggo secara konsisten memerhatikan regulasi yang termaktub dalam PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PENATAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN USAHA TEMPAT HIBURAN yang secara tegas melarang pendirian Diskotek, Klab malam dan Panti pijat.

3. Pemerintah Kota Probolinggo secara tegas tidak memberikan izin bagi setiap jenis usaha hiburan yang berpotensi menimbulkan kerusakan moral dan menindak tegas kegiatan hiburan tersebut yang berlangsung tanpa izin.

Sekretaris PCNU Kota Probolinggo, M. Ilyas Rolis mengatakan, ketiga poin pernyataan sikap ini berpegangan pada keputusan alim ulama melalui Musyawarah Kerja Cabang atau Muskercab NU tahun 2024 lalu.

“Jadi sesuai diskusi tadi malam yang kami lakukan, kita tidak mengkritisi Perda Nomer 4 Tahun 2023 tentang retribusi, namun yang kita kritisu tentang pengendalian melalui Perda Nomor 9 Tahun 2015, sehingga ini bisa dijalankan konsisten,” kata Ilyas.

Ilyas menambahkan, Perda Nomor 9 Tahun 2015 ini mengatur terkait beberapa hal, mulai dari larangan mendirikan tempat hiburan malam pad jarak 300 meter dari tempat ibadah, hingga lembaga pendidikan.

“Tidak hanya itu, yang sedang berlangsung adanya karaoke terselubung yang menyediakan pemandu lagu yang ada di beberapa lokasi, sehingga perlu ada Penegakan Perda oleh Pemerintah Daerah,” imbuhnya.

Sementara, Ketua PCNU Kota Probolinggo, H Arba’i Hasan memastikan akan mengundang anggota dewan yang punya latar belakang NU untuk menceritakan dan mengawal kebijakan ini.

“Tentunya dari klarifikasi atau cerita anggota DPRD Kota Probolinggo yang kami undang, akan jelas bagaimana tentang Perda ini sehingga PCNU bisa mengambil kesimpulan,” paparnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

HMI Desak Polres Jember Tegakkan Hukum Sesuai KUHAP, Soroti Penangkapan Massa AMJ

11 Oktober 2025 - 15:48 WIB

MUI Tolak Perubahan Perda Retribusi Tempat Hiburan Malam, Sesalkan Kebijakan Pemkot Probolinggo

10 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Banyak Proyek Bermasalah, Komisi III DPRD Kota Probolinggo Gelar Sidak, ini Temuannya

9 Oktober 2025 - 17:56 WIB

Menteri P2MI Lepas 600 Calon Pekerja Migran ke Sejumlah Negara Tujuan

9 Oktober 2025 - 15:50 WIB

Bakal Ada ‘The Seven Lakes Festival’ di Probolinggo, 7 Hari Menikmati Eksotika Lereng Argopuro

9 Oktober 2025 - 09:56 WIB

Bonus Prestasi Porprov Jatim Belum Cair, Atlet Tagih Janji Pemkot Probolinggo

8 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Cegah Penyelundupan, Lapas Probolinggo Terapkan Pemeriksaan Berlapis

7 Oktober 2025 - 04:03 WIB

Sebanyak 204 Bangunan Ponpes di Lumajang Belum Kantongi Izin PBG

6 Oktober 2025 - 17:08 WIB

Waspada! ini 5 Ciri Rokok Ilegal yang Perlu Diketahui Masyarakat

6 Oktober 2025 - 09:59 WIB

Trending di Regional