Menu

Mode Gelap
MUI Tolak Perubahan Perda Retribusi Tempat Hiburan Malam, Sesalkan Kebijakan Pemkot Probolinggo Jaringan Narkoba Keluarga di Jember Terbongkar, Ibu dan Anak Ditangkap Polisi Lumajang Targetkan Penurunan Kemiskinan hingga 6,86% pada 2026 Perubahan Perda Menyuburkan Tumbuhnya Tempat Hiburan Malam di Kota Probolinggo, Polemik Bermunculan Menuju 2026, Lumajang Fokus pada Lima Prioritas Strategis Pembangunan Danau Ranu Pani Menyusut Drastis, Luas Badan Air Tinggal Separuhnya

Pemerintahan · 10 Okt 2025 14:23 WIB

Perubahan Perda Menyuburkan Tumbuhnya Tempat Hiburan Malam di Kota Probolinggo, Polemik Bermunculan


					Ilustrasi tempat hiburan malam
Perbesar

Ilustrasi tempat hiburan malam

Probolinggo – Pemilik usaha panti pijat, diskotek, bar, hingga rumah karaoke kini dapat kembali membuka usahanya di wilayah Kota Probolinggo.

Hal ini terjadi setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo bersama DPRD setempat, menetapkan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo, Abdul Mujib, menjelaskan bahwa Perda tersebut mencakup seluruh ketentuan mengenai pajak dan retribusi daerah, termasuk untuk usaha karaoke, diskotik, dan bar.

“Awalnya tidak ada pembahasan mengenai tempat hiburan tersebut. Namun, karena merupakan amanat undang-undang, akhirnya dimasukkan,” ujar Mujib, Jum’at (10/10/25).

Dalam pembahasan itu, Fraksi PKB sempat mengusulkan agar tarif pajak dinaikkan menjadi 75 persen. Namun, dalam rapat Panitia Khusus (Pansus), disepakati tarif pajak hanya 60 persen.

Sementara itu, untuk pengawasan dan perizinan hiburan malam, masih mengacu pada Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang pengawasan, penataan, dan izin tempat hiburan malam.

“Izin operasional tetap berada di tangan kepala daerah, dalam hal ini Wali Kota, apakah akan diberikan atau tidak,” tambah Mujib.

Ia menambahkan, dalam revisi Perda Nomor 9 Tahun 2015 yang kini masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda), pihaknya akan memperketat pada pasal yang mengatur pengawasan tempat hiburan malam.

“Tentunya akan kita perketat dalam pasal pengawasannya,” imbuh Mujib.

Pengesahan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 4/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB), menuai polemik. Sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) pun angkat bicara.

Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Probolinggo, Arba’i Hasan menyebut, kebijakan yang dibuat bersama oleh legislatif dan eksekutif, seyogyanya memberikan asas manfaat luas.

“Saya sangat menyayangkan, sebab raperda ini membuka peluang berdirinya tempat karaoke, bar san diskotik yang kita tahu semua, hal itu banyak mudharatnya,” tutur Arba’i.

Sementara Ketua Pengurus Daerah (PD) Muhammadyah Kota Probolinggo, Dawam Ihsan mengaku belum bisa memberikan banyak karena belum membaca raperdanya.

“Kami belum membacanya, namun secara prinsip kami mendukung upaya pencegahan kemungkaran,” cetus Dawam. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Lumajang Targetkan Penurunan Kemiskinan hingga 6,86% pada 2026

10 Oktober 2025 - 17:48 WIB

Menuju 2026, Lumajang Fokus pada Lima Prioritas Strategis Pembangunan

10 Oktober 2025 - 13:16 WIB

Lumajang Terancam Lumpuh Fiskal, Khofifah Desak Pemerintah Pusat Naikkan DBHCHT

10 Oktober 2025 - 10:56 WIB

PKB Jember Gelar Forum Aspirasi, Dorong Inovasi Pendapatan Daerah di Tengah Pemangkasan Dana Pusat

9 Oktober 2025 - 21:10 WIB

Pemkab Lumajang Cari Jalan Keluar Usai Dana Pusat Dipotong Rp266 Miliar

9 Oktober 2025 - 18:36 WIB

Ketua DPRD Lumajang: Dana Transfer ke Lumajang Dipotong Rp266 Miliar

9 Oktober 2025 - 17:23 WIB

Lawan HIV, TBC, dan DBD, Pemkot Pasuruan Ajak Semua Pihak Bergerak

9 Oktober 2025 - 17:03 WIB

Anggaran Dikepras Rp270 M, Bupati Optimis Pembangunan di Jember Tetap Berlanjut

9 Oktober 2025 - 04:24 WIB

Bapemperda DPRD Lumajang Tetapkan 9 Raperda Masuk Prioritas 2026

8 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Trending di Pemerintahan