Lumajang, – Aksi pencurian tak mengenal tempat dan waktu. Seorang pria berusia 53 tahun nekat mencuri handphone jamaah yang sedang salat ashar di Masjid Agung KH Anas Mahfudz, Lumajang, Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan/Kabupaten Lumajang, Kamis (2/10/2025) pukul 15.18 WIB.
Beruntung pada saat kejadian ada CCTV yang merekamnya.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Untoro membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut.
“Benar, Unit Resmob Satreskrim Polres Lumajang telah mengamankan seorang pelaku pencurian handphone di Masjid Agung KH Anas Mahfudz. Pelaku diketahui berinisial JM, warga Kelurahan Ditotrunan, Kecamatan Lumajang,” terang Untoro, Kamis (9/10/2025).
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis sekitar pukul 15.18 WIB saat korban, Anggar Jadi Laksono, tengah menjalankan salat ashar berjamaah. Saat posisi sujud, pelaku diam-diam mengambil satu unit handphone merek Redmi Note 10 Pro milik korban yang diletakkan di sampingnya.
Setelah berhasil mengambil barang curian, JM langsung meninggalkan lokasi masjid. Korban yang menyadari kehilangan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lumajang.
Unit Resmob dan Unit Intel Polres Lumajang segera melakukan penyelidikan dengan bantuan rekaman CCTV masjid yang merekam jelas sosok pelaku. “Dari hasil rekaman CCTV, pelaku berhasil dikenali dan sekitar pukul 19.00 WIB, Unit Intel mengamankan tersangka dan menyerahkannya kepada Unit Resmob untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Untoro.
Dalam proses pemeriksaan, JM mengakui, perbuatannya dan mengungkap bahwa ia pernah melakukan pencurian serupa di tempat lain, yakni mencuri sebuah iPhone X di lingkungan sekolah Muhammadiyah, tepatnya di area lapangan futsal.
Kini, JM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.
“Bila terjadi kehilangan, segera laporkan ke pihak kepolisian agar kami dapat segera menindaklanjuti,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra