Pasuruan, – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kota Pasuruan ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Keduanya mendapat tindakan tegas (ditembak) karena berusaha kabur saat dilakukan pengembangan kasus.
Kedua pelaku masing-masing berinisial M alias H (27), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, dan M alias H (37), warga Dusun Pasir Panjang, Desa Wates, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, menjelaskan, keduanya merupakan residivis kasus serupa yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan pada Agustus lalu.
“Setelah bebas, mereka kembali melakukan pencurian motor di sejumlah wilayah Pasuruan. Dari hasil penyelidikan, ada sembilan TKP yang teridentifikasi melalui rekaman CCTV,” ujar Iptu Choirul Mustofa, Rabu (8/10/2025).
Saat dilakukan pengembangan kasus dengan menunjukkan lokasi-lokasi tersebut, keduanya berusaha melarikan diri.
“Ketika dibawa ke sembilan TKP yang sesuai hasil rekaman CCTV, keduanya mencoba kabur. Petugas sudah memberikan peringatan, tetapi tidak diindahkan, sehingga kami ambil tindakan tegas dan terukur,” jelas Choirul.
Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mencari pelaku lain serta penadah motor hasil curian.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” tegas Choirul.
Kedua pelaku kini ditahan di Rutan Polres Pasuruan Kota, sementara sejumlah barang bukti sepeda motor hasil curian turut diamankan sebagai bahan penyidikan. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra