Menu

Mode Gelap
Akibat Bakar Sampah, Rumah di Talkandang Probolinggo Ludes Terbakar Gerbong Mutasi Dimulai, Bupati Probolinggo Geser 130 Pejabat Eselon III dan IV Petahunan Menuju Desa Bersinar 2025, DPRD Lumajang Dorong Replikasi Program P4GN Pinjam Uang Tak Diberi, Cucu di Pasuruan Habisi Nenek Sendiri dan Dibuang ke Sumur Bupati Lumajang dan TNI Serahkan Bantuan Kepada Mbok Imuk Warga Kecamatan Guculialit Pohon Tumbang Timpa Rumah di Lumajang, Warga Selamat dan Diimbau Waspada Cuaca Ekstrem

Pemerintahan · 6 Okt 2025 15:13 WIB

Petahunan Menuju Desa Bersinar 2025, DPRD Lumajang Dorong Replikasi Program P4GN


					Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko terpilih sebagai satu desa sebagai salah Desa/Kelurahan Bersinar (Bersih Narkoba) dalam ajang Jawa Timur Awards 2025. DPRD Kabupaten Lumajang memberikan apresiasi tinggi. (Foto: Asmadi)
Perbesar

Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko terpilih sebagai satu desa sebagai salah Desa/Kelurahan Bersinar (Bersih Narkoba) dalam ajang Jawa Timur Awards 2025. DPRD Kabupaten Lumajang memberikan apresiasi tinggi. (Foto: Asmadi)

Lumajang, – Terpilihnya Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko, sebagai salah satu kandidat Desa/Kelurahan Bersinar (Bersih Narkoba) dalam ajang Jawa Timur Awards 2025 mendapat apresiasi tinggi dari DPRD Kabupaten Lumajang.

Ketua DPRD Lumajang, Oktafiani menyampaikan, bahwa pencapaian Desa Petahunan harus menjadi inspirasi bagi desa-desa lainnya. Menurutnya, program Desa Bersinar adalah gerakan penting yang melibatkan peran aktif seluruh elemen masyarakat, mulai dari perangkat desa hingga warga, dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

“Semoga program ini berjalan lancar, sukses, dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Desa/Kelurahan Bersinar harus menjadi contoh perlawanan bersama terhadap ancaman narkoba,” kata Oktafiani, Senin (6/10/25).

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Lumajang telah menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur upaya P4GN. Perda ini menjadi dasar hukum penting bagi pemkab dalam melakukan tindakan nyata untuk menekan peredaran narkotika, termasuk yang mulai menyasar kalangan pelajar.

“Dengan adanya perda, pemerintah daerah kini memiliki pegangan hukum yang kuat untuk memberantas narkoba secara sistematis dan berkelanjutan,” tegasnya.

Selama beberapa tahun terakhir, Desa Petahunan memang menunjukkan langkah konkret dalam mendukung program P4GN. Berbagai kegiatan edukasi, penyuluhan, dan pelibatan masyarakat telah dilakukan secara konsisten untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba.

DPRD berharap langkah-langkah yang telah dilakukan Desa Petahunan tidak berhenti sampai di sini. Justru, keberhasilan ini harus menjadi pemicu bagi desa-desa lain di Kabupaten Lumajang untuk melakukan hal serupa.

“Kami mendorong agar setiap desa bergerak bersama melawan narkoba. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Gerbong Mutasi Dimulai, Bupati Probolinggo Geser 130 Pejabat Eselon III dan IV

6 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Empat Kepala Dinas tak Tergeser, Wali Kota Probolinggo: Ada Pekerjaan yang Belum Selesai

3 Oktober 2025 - 15:13 WIB

Penetapan NI PPPK Paruh Waktu di Lumajang Tembus 19,3 Persen

3 Oktober 2025 - 13:02 WIB

Pengentasan Kemiskinan Berhasil, 266 KPM PKH Lulus Mandiri

2 Oktober 2025 - 15:53 WIB

Antisipasi Keracunan, Wali Kota Probolinggo Tinjau SPPG dan MBG di Sekolah

2 Oktober 2025 - 14:56 WIB

Pastikan Menu MBG Higienis, Ketua DPRD Lumajang Pantau Langsung SPPG

30 September 2025 - 23:50 WIB

Wali Kota Probolinggo Mutasi Pejabat, Empat Kepala Dinas Terpental

30 September 2025 - 19:18 WIB

Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Pengobatan Santri Korban Keracunan Asam Klorida

30 September 2025 - 16:17 WIB

Bupati Lumajang Jamin 919 Lansia Hidup Layak Lewat Program Dapur Lansia

26 September 2025 - 16:18 WIB

Trending di Pemerintahan