Pasuruan, – Ratusan keluarga penerima manfaat (KPM) di Kota Pasuruan dicoret dari daftar penerima program sembako daerah. Dinas Sosial setempat menyebut, mereka tidak lagi memenuhi syarat sesuai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan, Kokoh Arie Hidayat mengatakan, pencoretan itu dilakukan setelah pihaknya melakukan verifikasi dan validasi berkala terhadap data penerima. Dari total 1.354 KPM, hanya 1.135 yang dinyatakan layak menerima bantuan.
“Dari 1.354 KPM, setelah kami cek ternyata yang memenuhi syarat 1.135. Kepada 1.135 KPM itu, kami sudah bagikan bantuan di awal tahun 2025,” kata Kokoh, Rabu (1/10/2025).
Kokoh menjelaskan, program sembako daerah merupakan bantuan rutin yang diberikan Pemerintah Kota Pasuruan. Setiap KPM mendapatkan uang tunai Rp200 ribu per bulan. Namun, penerimanya wajib tercatat dalam desil 1 hingga desil 5 pada DTSEN.
“Ketika DTSEN diperbarui lagi, ternyata ada 726 KPM yang memenuhi syarat. Karena memang harus desil 1 sampai 5. Jadi mereka yang tidak memenuhi syarat, ya kami coret dulu,” ujarnya.
Meski demikian, Dinsos tidak menutup kemungkinan bagi warga yang sementara dicoret untuk kembali masuk daftar penerima. Tim verifikasi dan validasi terus diturunkan untuk memastikan kelayakan data.
“Memang sekarang tidak kami berikan bantuannya. Tapi kami turunkan tim verifikasi dan validasi kembali. Kalau memang yang bersangkutan masih layak, ya akan kami masukkan lagi lewat usulan ke pusat agar desil mereka diperbaiki,” imbuh Kokoh.
Adapun program sembako daerah untuk 726 KPM di Kota Pasuruan telah disalurkan pada pekan lalu. Bantuan tersebut mencakup periode Juli-September dengan total masing-masing sebesar Rp600 ribu. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra