Lumajang, – Tiga bulan sudah berlalu sejak Dewangga Naufal Al Yusan, santri di Pondok Pesantren Asy-Syarifiy 01, Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, mengalami kejadian tragis.
Ia diduga dipaksa oleh teman sepondoknya untuk meminum larutan Hydrochloric Acid (HCL) atau asam klorida, zat kimia berbahaya yang biasa digunakan untuk keperluan industri.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis (10/9/25) itu membuat Dewangga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Saluran pencernaannya mengalami penyumbatan parah hingga ia tidak bisa makan secara normal.
Kini, setiap hari tubuhnya hanya bisa menerima nutrisi lewat susu khusus yang disuntikkan melalui selang.
Namun hingga kini, keluarga korban belum melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
Bukan karena tidak ingin mencari keadilan, tetapi karena keterbatasan ekonomi dan kekhawatiran kehilangan satu-satunya sumber penghasilan keluarga.
“Belum, karena pihak pondok tanggung jawab terus,” ujar Ratna Purwati, ibu korban, saat diwawancarai, Rabu (1/10/25).
Ratna mengatakan, dirinya selama ini harus menjaga anaknya seorang diri di rumah sakit, sementara suaminya tetap bekerja di sebuah pabrik kayu untuk membiayai pengobatan Dewangga.
“Saya nunggunya di rumah sakit sendirian. Sedangkan ayahnya kerja. Penghasilan cuma dari situ. Kalau harus laporan-laporan, itu kan harus sering libur. Takutnya dipecat, nanti BPJS-nya juga enggak jalan,” tuturnya.
Pihak Polres Lumajang pun membenarkan bahwa belum ada laporan yang masuk terkait insiden ini.
“Sampai hari ini belum ada laporan, baik dari keluarga maupun pihak pondok. Jadi kami belum bisa melakukan tindakan,” kata Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra