Pasuruan,- Hingga kini, pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan belum memiliki rumah dinas. Namun pembangunan fasilitas tersebut diproyeksikan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 dengan estimasi anggaran sekitar Rp10 miliar.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat menyebut, perencanaan sudah tuntas dan tinggal diajukan dalam pembahasan APBD 2026. Lokasi pembangunan disiapkan di sisi timur kantor DPRD Kabupaten Pasuruan.
“Perencanaan sudah selesai, tinggal diajukan dalam APBD 2026. Estimasi anggaran Rp10 miliar untuk empat unit rumah, sehingga masing-masing sekitar Rp2,5 miliar,” ujar Samsul, Kamis (18/9/2025).
Meski demikian, pelaksanaan proyek tetap menunggu kondisi keuangan daerah. Pemkab Pasuruan menegaskan tidak ingin memaksakan pembangunan apabila kemampuan anggaran tidak mencukupi.
“Kita realistis, karena 70 persen APBD masih bergantung transfer pusat. Semua juga menunggu prioritas bupati dalam menentukan arah belanja daerah,” tambah Samsul.
Sebagai langkah lanjutan, Pemkab Pasuruan akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk membahas aturan teknis penganggaran 2026. Selain itu, regulasi mengenai ukuran rumah dinas turut menjadi perhatian.
Sesuai ketentuan, rumah jabatan ketua DPRD maksimal seluas 300 meter persegi, sedangkan rumah jabatan wakil ketua 250 meter persegi.
Aturan tersebut tercantum dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 dan PP Nomor 18 Tahun 2017.
“Ketentuan itu jelas. Jadi pembangunan tetap mengikuti aturan yang berlaku,” Samsul menegaskan.
Adapun rumah dinas lama pimpinan DPRD yang berlokasi di wilayah Kota Pasuruan, sudah lama dikembalikan ke pemerintah daerah. Saat ini, bangunan tersebut ditempati oleh sekretaris daerah. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra