Pasuruan, – Setelah buron hampir dua bulan,  MSD (36), seorang pengedar narkotika yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) akhirnya tertangkap.

Tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Watuagung, Kecamatan Prigen, pada Rabu (3/9/2025) dini hari.

MSD, warga Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, dikenal sebagai pemasok sabu di wilayah Prigen dan sekitarnya. Polisi menyebut tersangka sudah menjalankan bisnis haram ini selama delapan bulan dengan sistem ranjau di kawasan Nogosari, Pandaan.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok mengatakan, penangkapan dilakukan berawal dari laporan masyarakat.

“MSD ini sempat buron dalam kasus sebelumnya, tapi akhirnya berhasil kami tangkap,” ujarnya.

Advertisement

Dalam penggerebekan sekitar pukul 01.00 WIB itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain satu kantong plastik berisi sabu seberat 0,054 gram, enam plastik klip kosong, satu kotak kecil, serta sebuah ponsel.

Penyidik juga mengaitkan MSD dengan barang bukti sabu seberat 15,245 gram yang sebelumnya disita dari tersangka lain berinisial S pada Juli lalu. Dengan demikian, total sabu yang dikaitkan dengan MSD mencapai 15,299 gram.

“Dari hasil pemeriksaan, MSD mendapatkan pasokan sabu dari seorang DPO bernama Helos. Ia meraup keuntungan hingga Rp300 ribu per gram sekaligus bisa menikmati barang haram itu secara gratis,” terang Yoyok.

Atas perbuatannya, MSD dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani, menegaskan pihaknya akan terus memburu jaringan narkoba lintas daerah.

“Kami pastikan Pasuruan tidak boleh jadi pasar narkoba,” tegasnya. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.