Mojokerto,- Pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Alvi Maulana (AM) kepada istri sirinya Tiara Angelina Saraswati (TAS), sungguh diluar nalar. Polisi pun mengkap motivasi pelaku melakukan tindakan keji itu.
Kapolres Mojokerto, AKBP Irham Kustarto menyebut, kasus pembunuhan disertai mutilasi ini dipicu dari kekesalan pelaku terhadap korban, pada 31 Agustus 2025 lalu.
“Jadi, 31 Agustus lalu, saat pelaku pulang dari aktivitas di malam hari, korban mengunci kamar kos dari dalam, dan membuat pelaku harus menunggu selama satu jam,” kata Kapolres Irham saat menggelar rilis di Mapolres Mojokerto, Senin (8/9/2025).
Berdasar keterangan pelaku, korban sering mengunci kamar saat pelaku pulang malam. Selain mengunci, korban juga kerap marah karena kebutuhan ekonomi yang tidak tercukupi.
“Pelaku merasa kewalahan dengan kemarahan korban karena selalu menuntut ekonomi. Hal itu juga yang kemudian memicu percekcokan di malam hari itu,” jelas Irham.
Usai terlibat percek-cokan sengit, korban langsung naik ke lantai dua kamar untuk melanjutkan tidur. Tapi pelaku telanjur sakit hati pada korban.
Alvi lantas mengambil pisau di dapur dan menusuk leher korban. Tak hanya sekali, pelaku menusuk leher korban berkali-kali hingga tak bernyawa.
Tidak puas, pelaku melanjutkan aksi keji di kamar mandi kos dengan memotong tubuh korban menjadi bagian-bagian kecil.
“Pelaku dulunya adalah seorang jagal hewan. Itu yang kemudian membuat dia tidak kesusahan dalam memisahkan bagian daging dan tulang korban,” tandasnya.
Menurut Irham, potongan tubuh itu lalu dimasukkan ke dalam tas dan dibuang ke wilayah Pacet, Kabupaten Mojokerto. Tujuannya, untuk menghilangkan jejak.
Pelaku, dikatakan Kapolres, tergolong cerdik. Sebab saat membuang potongan jasad korban, pelaku tidak hanya fokus di satu tempat saja.
“Dia membuang potongan tubuh sambil jalan. Jadi, pelaku jalan, kemudian 50 sampai 100 meter berhenti untuk membuang. Memang sengaja dicecer di beberapa titik,” sampainya.
Akibat aksi keji itu, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 338 KUHP Tentang Tindak Pidana Pembunuhan.
“Ancaman hukuman terhadap pelaku, pidana seumur hidup,” Kapolres Irham memungkasi.
Diketahui, warga Desa Sendi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, heboh saat menemukan potongan tubuh manusia, Sabtu (6/9/25). Jasad korban pertama kali ditemukan oleh pencari rumput, Suliswanto.
Belakangan diketahui potongan tubuh itu milik Tiara Angelina Saraswati, wanita asal Lamongan, yang dibunuh dan dimutilasi oleh suami sirinya, Alvi Maulana. Korban dimutilasi hingga 65 bagian. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra