Probolinggo,- Bak kata pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga. Nahas itulah yang dialami Adi Prakoso (31), warga Dusun Galgede, Desa Kalisalam, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.
Gagal mendapatkan barang incaran, ia justru dipukuli warga saat berusaha menjambret perhiasan emas di Desa Tegalrejo, Kecamatan Dringu, seorang warga Kalisalam, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.
Informasi yang dihimpun, peristiwa ini terjadi pada Sabtu pagi (6/9/25). Sekitar pukul 07.30 WIB, pelaku menyasar perhiasan emas yang digunakan perempuan lanjut usia (lansia) bernama Senipa (65).
Saat itu, korban yang hendak membuang sampah dibuntuti oleh pelaku. Tiba-tiba pelaku memepet dan menarik kalung emas seberat 10 gram yang dikenakan korban.
Namun kalung tersebut gagal dibawa kabur lantaran situasi di lokasi kejadian tidak terlalu menguntungkan bagi pelaku.
Tidak kapok, pelaku kembali beraksi sekitar pukul 10.00 WIB di Dusun Krajan, Desa Tegalrejo. Kali ini, ia berpura-pura menumpang ke kamar kecil rumah milik Supiati (50).
Saat korban sedang mencuci piring, pelaku langsung menarik kalung emas seberat 20 gram yang dipakai Supiati. Namun, aksi tersebut kembali gagal karena korban berteriak.
Menantu korban yang berada di sekitar rumah berhasil menangkap pelaku. Warga yang geram kemudian beramai-ramai memukuli pelaku, apalagi lokasi rumah korban berdekatan dengan rumah warga lainnya.
“Jadi saat pelaku kabur ke arah depan membawa kalung yang saya pakai, menantu yang ada di rumah berhasil menangkapnya. Warga yang datang langsung memukulinya,” ujar Supiati.
Alhasil, pelaku babak belur pasca dipukuli warga sebelum akhirnya diserahkan kepada polisi. Sebelum dibawa ke Mapolsek Dringu, pelaku terlebih dahulu dibawa ke RSU Wonolongan untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka yang dialaminya.
Dari hasil pemeriksaan, selain menarik kalung, pelaku juga sempat mendorong korban hingga terjatuh. Kalung emas milik Supiati yang sempat dibawa kabur ditaksir bernilai Rp13 juta.
“Saat ke rumah itu, pelaku sendirian dengan mengendarai motor. Kalung yang dijambret pelaku harga belinya dulu sekitar Rp13 juta,” tambah Supiati.
Kapolsek Dringu, Iptu Anshori, membenarkan kejadian tersebut. Dari pengakuan pelaku, ia sudah dua kali melakukan penjambretan.
“Saat ini masih kami selidiki apakah ada TKP lain. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegasnya. (*)
Editor : Mohammad S
Publisher : Keyra