Probolinggo,- Polsek Sukapura, Polres Probolinggo, akhirnya menangkap 2 orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap Deding Darma Firdaus (27) warga Desa Nogosaren, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Selasa (2/9/25) kemarin.
Kapolsek Sukapura, AKP Ardhi Bita Kumala menyebut, 2 orang terduga penganiyaan merupakan pasangan ayah dan anak. Mereka adalah Muslim (54) dan Dias Candra Wibawa (21), keduanya warga Dusun Krajan, Desa Resongo, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.
“Dua pelaku ini kita tangkap di hari berbeda. Muslim ditangkap 30 menit usai kejadian, sementara anaknya Dias kita ringkus pada Rabu malam, tanggal tiga September di rumah kepala desa,” ujar kapolsek, Jum’at (5/9/25).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua terduga pelaku ini sama-sama menganiyaya korban pada saat kejadian dengan menggunakan celurit masing-masing yang telah dibawanya.
Motif kedua terduga pelaku menganiaya korban, imbuh kapolsek, temuan sementara karena persoalan asmara. Alhasil saat keduanya melihat korban sedang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM), keduanya langsung menganiaya korban.
“Selain menangkap kedua pelaku, kami juga berhasil mengamankan barang bukti. Salah satunya dua bilah celurit yang digunakan pelaku menganiaya korban,” imbuh AKP Ardhi.
Diketahui sebelumnya, Deding Darma Firdaus (27) warga Desa Nogosaren, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, tewas usai dianiaya, pada Selasa siang (2/9/25) siang.
Peristiwa itu terjadi di jalur wisata Bromo, tepatnya di kios bensin Jalan Raya Sukapura, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. (*)
Editor : Mohammad S
Publisher : Keyra