Pasuruan, – Satreskrim Polres Pasuruan Kota menangkap enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di 16 lokasi berbeda. Dari tangan mereka, polisi menyita lima unit sepeda motor, empat kunci T, dan enam surat kendaraan.
Keenam tersangka ini masing-masing berinisial IS (22), MN (43), SA (38), USB (38), TPS (35), dan AK, seluruhnya warga Kabupaten Pasuruan.
Mereka diketahui memiliki rekam jejak panjang dalam kasus serupa, termasuk di wilayah Sidoarjo.
“Total ada 16 TKP yang berhasil kita ungkap. Modus yang mereka gunakan sebagian besar dengan merusak rumah kunci kendaraan menggunakan kunci T,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, saat rilis kasus di Mapolres Pasuruan Kota, Rabu (3/9/2025).
Hasil penyidikan menunjukkan beberapa tersangka telah beraksi sejak 2003 hingga 2025. SA, salah satu pelaku, mengaku terlibat di lima lokasi berbeda, dengan sasaran mulai dari parkiran klinik, sekolah dasar, hingga perkantoran.
Polisi juga masih memburu pelaku lain yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO), termasuk penadah dan anggota komplotan lain yang terlibat.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Pasuruan Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Keenam tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Mohon doa supaya wilayah hukum Polres Pasuruan Kota aman, lancar, dan kondusif, terutama terhadap kasus curanmor,” pungkas Choirul. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra