Lumajang, – Kasus yang menimpa seorang guru di Kabupaten Lumajang membuka tabir soal praktik jual beli mobil yang penuh kejanggalan.
Di balik niat membantu seorang teman, Nunik Varia Helmi justru harus mendekam di balik jeruji besi selama 1,5 tahun.
Ia menjadi korban dari skema manipulatif yang melibatkan mobil milik orang lain, pengajuan kredit atas nama dirinya, dan janji-janji manis yang tak pernah ditepati.
Nunik, warga Kelurahan Ditotrunan, Kecamatan Lumajang, awalnya hanya berniat menolong rekan sesama guru, Siti Rodiah.
Permintaan tolong itu terdengar sederhana, namun meminjamkan nama untuk membeli mobil secara kredit di Adira Finance menimbulkan masalah tersendiri.
Rodiah meyakinkan bahwa cicilan sebesar Rp2,25 juta per bulan akan dibayar tepat waktu selama 48 bulan.
Namun, niat baik itu justru jadi bumerang. Bukannya menepati janji, Rodiah menghilang setelah membawa mobil dan tak pernah membayar sepeser pun angsuran.
Nunik pun harus menghadapi konsekuensi hukum karena secara administratif, dialah yang tercatat sebagai pihak peminjam di lembaga pembiayaan.
Berawal dari mobil yang bukan milik sendiri,
Jaksa Penuntut Umum, Widya Paramita menyebut asal-usul kendaraan dalam kasus ini memang sudah bermasalah sejak awal.
Mobil tersebut sejatinya milik Nunuk Maimunah, yang dipinjam oleh Rodiah dengan dalih akan digunakan sebagai jaminan untuk mengajukan pinjaman ke bank.
Bukannya menjaminkan, Rodiah malah menjual mobil tersebut ke showroom dengan harga Rp90 juta. Dari hasil penjualan itu, hanya Rp40 juta yang diberikan kepasa Nunuk sebagai pelunasan utang. Sisanya Rp50 juta dibawa kabur oleh Rodiah.
“Ini kasusnya memang agak rumit. Mobil milik orang lain, dipinjam dengan dalih mencari pinjaman, tapi malah dijual. Lalu setelah itu, pelaku membujuk terdakwa (Nunik) untuk membeli kembali mobil itu dengan kredit atas namanya,” kata Widya saat dikonfirmasi, Jumat (29/8/25).
Rodiah, menurut jaksa, sengaja memanfaatkan hubungan pertemanan untuk memperlancar aksinya. Ia tahu Nunik adalah orang yang mudah percaya dan memiliki rekam kredit yang baik.
Dengan rayuan akan membayar cicilan rutin, Rodiah berhasil meyakinkan Nunik untuk mengajukan kredit mobil yang sudah dijualnya sendiri.
Setelah proses kredit disetujui dan mobil kembali di tangan, Rodiah justru mengembalikannya kepada pemilik aslinya, Nunuk, dan kemudian menghilang.
Nunik ditinggalkan dengan beban utang dan status hukum sebagai pihak yang memindah-tangankan objek jaminan fidusia.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, I Gede Adhi Gandha Wijaya, menyatakan bahwa majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan kepada Nunik karena dianggap bersalah atas pelanggaran Undang-Undang Fidusia.
“Putusan hakim menguatkan tuntutan dari jaksa. Selain hukuman penjara, mobil juga dikembalikan kepada pihak Adira Finance,” jelas Gandha. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra