Menu

Mode Gelap
Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri Brak! Atap Kelas SMAN 1 Tiris Ambruk saat Jam Pelajaran, Puluhan Siswa Tertimpa Bikin Geger! Ular Piton 3 Meter Masuk ke Rumah Warga di Mayangan Kasus Campak Melonjak di Jember, Pencegahan Terhambat Imunisasi Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare

Hukum & Kriminal · 29 Agu 2025 15:54 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri


					Ilustrasi. Perbesar

Ilustrasi.

Lumajang, – Kasus yang menimpa seorang guru di Kabupaten Lumajang membuka tabir soal praktik jual beli mobil yang penuh kejanggalan.

Di balik niat membantu seorang teman, Nunik Varia Helmi justru harus mendekam di balik jeruji besi selama 1,5 tahun.

Ia menjadi korban dari skema manipulatif yang melibatkan mobil milik orang lain, pengajuan kredit atas nama dirinya, dan janji-janji manis yang tak pernah ditepati.

Nunik, warga Kelurahan Ditotrunan, Kecamatan Lumajang, awalnya hanya berniat menolong rekan sesama guru, Siti Rodiah.

Permintaan tolong itu terdengar sederhana, namun meminjamkan nama untuk membeli mobil secara kredit di Adira Finance menimbulkan masalah tersendiri.

Rodiah meyakinkan bahwa cicilan sebesar Rp2,25 juta per bulan akan dibayar tepat waktu selama 48 bulan.

Namun, niat baik itu justru jadi bumerang. Bukannya menepati janji, Rodiah menghilang setelah membawa mobil dan tak pernah membayar sepeser pun angsuran.

Nunik pun harus menghadapi konsekuensi hukum karena secara administratif, dialah yang tercatat sebagai pihak peminjam di lembaga pembiayaan.

Berawal dari mobil yang bukan milik sendiri,

Jaksa Penuntut Umum, Widya Paramita menyebut asal-usul kendaraan dalam kasus ini memang sudah bermasalah sejak awal.

Mobil tersebut sejatinya milik Nunuk Maimunah, yang dipinjam oleh Rodiah dengan dalih akan digunakan sebagai jaminan untuk mengajukan pinjaman ke bank.

Bukannya menjaminkan, Rodiah malah menjual mobil tersebut ke showroom dengan harga Rp90 juta. Dari hasil penjualan itu, hanya Rp40 juta yang diberikan kepasa Nunuk sebagai pelunasan utang. Sisanya Rp50 juta dibawa kabur oleh Rodiah.

“Ini kasusnya memang agak rumit. Mobil milik orang lain, dipinjam dengan dalih mencari pinjaman, tapi malah dijual. Lalu setelah itu, pelaku membujuk terdakwa (Nunik) untuk membeli kembali mobil itu dengan kredit atas namanya,” kata Widya saat dikonfirmasi, Jumat (29/8/25).

Rodiah, menurut jaksa, sengaja memanfaatkan hubungan pertemanan untuk memperlancar aksinya. Ia tahu Nunik adalah orang yang mudah percaya dan memiliki rekam kredit yang baik.

Dengan rayuan akan membayar cicilan rutin, Rodiah berhasil meyakinkan Nunik untuk mengajukan kredit mobil yang sudah dijualnya sendiri.

Setelah proses kredit disetujui dan mobil kembali di tangan, Rodiah justru mengembalikannya kepada pemilik aslinya, Nunuk, dan kemudian menghilang.

Nunik ditinggalkan dengan beban utang dan status hukum sebagai pihak yang memindah-tangankan objek jaminan fidusia.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, I Gede Adhi Gandha Wijaya, menyatakan bahwa majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan kepada Nunik karena dianggap bersalah atas pelanggaran Undang-Undang Fidusia.

“Putusan hakim menguatkan tuntutan dari jaksa. Selain hukuman penjara, mobil juga dikembalikan kepada pihak Adira Finance,” jelas Gandha. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Pintu Kandang Dirusak, Maling Gondol Sapi di Kareng Lor Kota Probolinggo

26 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Trending di Hukum & Kriminal