Pasuruan, – Satreskrim Polres Pasuruan Kota menangkap tiga orang preman yang mengaku sebagai polisi dan menjanjikan bisa membebaskan tahanan. Penangkapan dilakukan pada Rabu (27/8/2025) malam.
Ketiga pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. Seorang pelaku berinisial Y (50), warga Dusun Balunganyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, diamankan di wilayah Lekok.
Sementara dua lainnya yakni F (47) dan S alias Suparman (49), keduanya warga Kelurahan Kademangan, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, ditangkap di Kota Probolinggo.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan keluarga seorang tahanan kasus pencurian kendaraan bermotor.
Keluarga tersebut mengaku, telah menyerahkan uang puluhan juta rupiah kepada orang yang mengaku polisi dengan janji bisa membebaskan tahanan.
“Uang puluhan juta rupiah sudah diberikan dengan harapan anggota keluarga mereka bisa dibebaskan. Namun hingga tiga minggu berlalu, janji itu tidak pernah terbukti,” ujar Choirul, Kamis (28/8/2025).
Menurutnya, setelah dilakukan pengecekan, penyidik memastikan tidak pernah meminta uang maupun menjanjikan pembebasan tahanan.
Dari laporan tersebut, penyidik bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap para pelaku.
“Dari laporan itu kami segera bertindak dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku,” tambah Choirul.
Saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Pasuruan Kota. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya korban lain dari aksi serupa.
“Tidak menutup kemungkinan ada korban lain. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” pungkas Choirul. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra