Probolinggo,- Bea Cukai Probolinggo mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur harga murah, karena setiap batang rokok ilegal yang dikonsumsi berarti mengurangi manfaat pembangunan yang seharusnya dinikmati bersama.
“Peredaran rokok ilegal masih menjadi ancaman serius bagi penerimaan negara dan keberlanjutan pembangunan daerah. Rokok ilegal tidak menyumbang cukai ke negara,” terang Penata Layanan Operasional KPPBC Tipe Madya Pabean C Probolinggo, Lolyta Hapsari Putri, Selasa (26/8/2025).
“Padahal dari penerimaan cukai inilah pemerintah membiayai berbagai program, termasuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk kesehatan, infrastruktur, hingga kesejahteraan masyarakat,” ia menambahkan.
Pada tahun 2025, Bea Cukai Probolinggo menargetkan penerimaan sebesar Rp 1,28 triliun dari sektor kepabeanan dan cukai. Dana tersebut akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan jalan, penyediaan layanan kesehatan, peningkatan kualitas pendidikan, hingga dukungan terhadap BPJS.
Namun, peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi transfer dana ke daerah. Di Kabupaten Probolinggo, alokasi DBHCHT dibagi untuk tiga bidang utama: kesejahteraan masyarakat (50 persen), kesehatan (40 persen), dan penegakan hukum (10 persen).
“Kalau masyarakat memilih rokok ilegal, otomatis penerimaan berkurang. Dampaknya bisa sangat nyata, mulai dari terhambatnya vaksinasi, layanan rumah sakit, hingga jalan rusak yang tak segera diperbaiki,” beber Lolyta.
Selain merugikan negara, rokok ilegal juga berbahaya bagi kesehatan. Kandungan tar dan nikotinnya tidak diinformasikan secara jelas, sehingga menimbulkan risiko lebih besar bagi konsumen.
Dari sisi hukum, ancaman bagi penjual maupun pengedar juga berat. Berdasarkan PMK 237/PMK.04/2022, pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana penjara 1–5 tahun serta denda hingga 10 kali nilai cukai.
Bea Cukai Probolinggo pun mengimbau masyarakat agar mengenali ciri rokok ilegal, antara lain: harga jauh lebih murah, merek tidak dikenal atau menyerupai merek terkenal, kemasan polos tanpa informasi jelas, serta pita cukai palsu, bekas, atau tidak sesuai ketentuan.
Masyarakat yang menemukan indikasi peredaran rokok ilegal dapat melapor ke Bravo Bea Cukai 1500225, nomor Bea Cukai Probolinggo 089-8181-5599, atau melalui media sosial resmi @beacukaiprobolinggo.
“Partisipasi masyarakat menjadi kunci. Jangan jual, beli, atau konsumsi rokok ilegal. Kalau memang mengonsumsi rokok, pilihlah yang legal, karena dari situlah manfaat kembali lagi ke masyarakat,” tuturnya.
Lolyta menilai, memilih rokok legal bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga wujud nyata dukungan warga terhadap pembangunan daerah.
“Dari selembar pita cukai, manfaatnya bisa kembali dalam bentuk jalan mulus, layanan kesehatan yang lebih baik, hingga masa depan masyarakat yang lebih terjamin,” dara berhijab ini memungkasi. (***).
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra