Probolinggo,- Polemik royalti pemutaran musik menjadi perhatian seluruh pihak, tak terkecuali para pengusaha hotel dan restoran di kawasan wisata Gunung Bromo Probolinggo.
Kebijakan royalti ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan diperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menyebut bahwa pemutaran lagu dari media apapun, mulai CD, USB, radio, juga layanan streaming mulai Spotify, YouTube, atau Joox,tetap memerlukan izin resmi apabila digunakan untuk keperluan usaha.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Resto (PHRI) Kabupaten Probolinggo, Digdoyo Djamaluddin menjelaskan, melalui hasil Rapat Kerja Daerah, pengusaha hotel dan resto keberatan terkait pembayaran royalti ini.
“Dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) PHRI Jawa Timur beberapa waktu lalu menghasilkan kesepakatan yang telah ditandatangani terkait keberatan penarikan royalti agar dapat di tinjau kembali,” kata Digdoyo, Jum’at (22/8/25).
Namun meski ada bayang-bayang penarikan pembayaran royalti, sampai saat ini hotel dan resto di Kabupaten Probolinggo, tak terkecuali di area wisata Bromo, tetap memutar musik.
“Harapan kami, agar undang-undang atau peraturan yang di buat harus berpihak kepada pengusaha hotel dan resto dan jangan memberatkan,” imbuh Digdoyo. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra