Menu

Mode Gelap
Tajemtra 2025 Siap Digelar, 15.171 Peserta Terdaftar Polemik Royalti Musik, Pengusaha Hotel Bromo Mengaku Keberatan Cegah Pinjol, Pemkab Lumajang Gandeng OJK Perkuat Literasi Keuangan 1.000 Ton Gula Lumajang Diserap Pemerintah Pusat Selama Satu Hingga Dua Hari KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer sebagai Tersangka Dugaan Pemerasaan Sertifikat K3 Pasca Digeledah Kejaksaan, Disdikdaya Probolinggo Wajibkan Skrining Perpanjangan Kontrak PTT

Regional · 22 Agu 2025 19:09 WIB

Polemik Royalti Musik, Pengusaha Hotel Bromo Mengaku Keberatan


					KEBERATAN: Hotel di kawasan wisata Gunung Bromo Probolinggo keberatan dengan penarikan royalti musik. (Foto: Hafiz Rozani).
Perbesar

KEBERATAN: Hotel di kawasan wisata Gunung Bromo Probolinggo keberatan dengan penarikan royalti musik. (Foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Polemik royalti pemutaran musik menjadi perhatian seluruh pihak, tak terkecuali para pengusaha hotel dan restoran di kawasan wisata Gunung Bromo Probolinggo.

Kebijakan royalti ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan diperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menyebut bahwa pemutaran lagu dari media apapun, mulai CD, USB, radio, juga layanan streaming mulai Spotify, YouTube, atau Joox,tetap memerlukan izin resmi apabila digunakan untuk keperluan usaha.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Resto (PHRI) Kabupaten Probolinggo, Digdoyo Djamaluddin menjelaskan, melalui hasil Rapat Kerja Daerah, pengusaha hotel dan resto keberatan terkait pembayaran royalti ini.

“Dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) PHRI Jawa Timur beberapa waktu lalu menghasilkan kesepakatan yang telah ditandatangani terkait keberatan penarikan royalti agar dapat di tinjau kembali,” kata Digdoyo, Jum’at (22/8/25).

Namun meski ada bayang-bayang penarikan pembayaran royalti, sampai saat ini hotel dan resto di Kabupaten Probolinggo, tak terkecuali di area wisata Bromo, tetap memutar musik.

“Harapan kami, agar undang-undang atau peraturan yang di buat harus berpihak kepada pengusaha hotel dan resto dan jangan memberatkan,” imbuh Digdoyo. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pasca Digeledah Kejaksaan, Disdikdaya Probolinggo Wajibkan Skrining Perpanjangan Kontrak PTT

22 Agustus 2025 - 17:16 WIB

Ada Tukar Guling Aset, Gedung Kesenian Kota Probolinggo Kembali Jadi Lapangan Tenis Indoor

21 Agustus 2025 - 05:01 WIB

Ada Peningkatan Jalur, Perlintasan Arjasa Jember Akan Ditutup Sementara

20 Agustus 2025 - 17:24 WIB

Kejari Geledah Kantor Disdikdaya Kabupaten Probolinggo, Sejumlah Ruangan Diperiksa

20 Agustus 2025 - 13:11 WIB

Momentun Kemerdekaan, 217 Tahanan Rutan Kraksaan Hirup Udara Bebas

17 Agustus 2025 - 19:16 WIB

Libur Panjang Kemerdekaan, Ribuan Wisatawan Padati Stasiun Wilayah Daop 9 Jember

16 Agustus 2025 - 13:55 WIB

DPRD Jember Sidak Bandara Notohadinegoro, Tinjau Reaktivasi Jelang Terbang Perdana

15 Agustus 2025 - 15:31 WIB

Mengenal ATR 72-500, Pesawat yang Segera Mengudara di Bandara Notohadinegoro Jember

14 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Pusat Kuliner GOR A. Yani Dibuka, Dishub Siapkan Skema Parkir untuk Dongkrak PAD

13 Agustus 2025 - 19:42 WIB

Trending di Regional