Probolinggo,- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo mulai menerapkan langkah tegas terhadap Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang berada di bawah naungannya.
Salah satu langkah konkret yang diambil adalah mewajibkan proses skrining atau penyaringan sebelum kontrak kerja mereka diperpanjang.
Kepala Disdikdaya Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nurjayadi mengatakan, kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap praktik rangkap jabatan yang belakangan ini menjadi sorotan publik.
Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo ini menyampaikan, selama ini perpanjangan kontrak PTT cenderung berjalan secara otomatis tanpa proses evaluasi mendalam.
“Kalau dulu itu, PTT di sini (Disdikdaya) seakan-akan otomatis diperpanjang,” kata Dwijoko, Jumat (22/8/25).
Menurutnya, kebijakan baru ini juga tidak terlepas dari munculnya kasus hukum yang melibatkan salah satu PTT di Disdikdaya, yang diduga merangkap jabatan sebagai pendamping desa sejak tahun 2017.
Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, yang ditindaklanjuti dengan penggeledahan oleh aparat.
“Sekarang dengan adanya ini (Kasus double job PTT Disdikdaya, red), kita akan screening satu satu. Jadi di dalam kontrak itu disebutkan tidak boleh merangkap pekerjaan. Sebenarnya sudah kita lakukan dari tahun kemarin (2024, red),” ujarnya.
Sebelumnya, pada Rabu (20/8/25) Kejari Kabupaten Probolinggo menggeledah dan menyita sejumlah dokumen dari kantor Disdikdaya Kabupaten Probolinggo berkaitan dengan dugaan dua kasus korupsi.
Salah satu kasusnya adalah terdapat seorang PTT Disdiksaya yang merangkap pekerjaan juga sebagai Pendamping Desa. Dan rangkap jabatan tersebut sudah berjalan sejak 2017 lalu.
“Praktik double job ini sudah berlangsung sejak tahun 2017 hingga 2025. Hal ini jelas bertentangan dengan aturan kepegawaian dan berpotensi merugikan keuangan negara,” papar Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik E. Purwanto. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra