Probolinggo,- Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa bersama Kapolda Jawa Timur dan Pangdam V Brawijaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penggunaan sound system atau pengeras suara.
Terdapat 3 SE yang dikeluarkan, seperti Surat Edaran Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, SE/1/ VIII/ 2025/ dan Nomor SE/10/VIII/2025 yang SE ini tentang penggunaan sound system/ pengeras suara di wilayah Jawa Timur ditertibkan untuk menjadi pedoman bersama dengan tujuan agar penggunaan sound syatem di masyarakat tidak melanggar norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum.
Secara spesifik, SE ini mengatur batas kebisingan berdasarkan jenis penggunaan baik statis dengan maksimal atau menetap di 1 lokasi maksimal 120 dbA, dan bergerak dengan maksimal 85 dbA.
Untuk sound system bergerak, harus dimatikan saat melewati tempat ibadah yang sedang melaksanakan ibadah, rumah sakit, sekolah saat jam pelajaran, dan memberi jalan bagi ambulan yang membawa pasien.
Selain itu, kendaraan pembawa sound system harus memiliki uji kelayakan. Penyelengara juga harus mengurus izin keramaian.
Terkait hal SE ini, Humas Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo, Ahmad Hudri mengatakan, SE bersama ini salah satu rujukannya adalan fatwa MUI, sehingga wajib mematuhi SE yang telah dikeluarkan.
“Dengan dikeluarkannya SE ini, baik MUI dan khususnya Pemkot Probolinggo wajib memedomaninya dengan menyampaikan ke masyarakat khususnya ke para pelaku usaha,” kata Hudri, Jum’at (15/7/25).
Dengan telah dikeluarkannya SE ini, MUI Kota Probolinggo akan memantau dan memberi masukan secara intensif kepada pemerintah Kota Probolinggo sehingga pengawasan dapat dilakukan.
“Dengan telah diterbitkannya SE ini, harapan kami semua pihak baik masyarakat maupun pengusaha mematuhi peraturan tersebut,” imbuh Hudri. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra