Menu

Mode Gelap
Gubernur Jatim Terbitkan SE Penggunaan Sound Horeg, Pemkot Probolinggo Didesak Segera Tindaklanjuti Viral! Warga Tunjung Desak Polisi Tindak Pemeras Kades Lewat Aksi Massal Pelaku Pembunuhan Bocah di Pasuruan Alami Gangguan Jiwa, Proses Hukum Masih Berlanjut Tanah Kosong Jadi Bangunan, Pemutakhiran Data Pajak Bisa Buat Tagihan Meningkat Larangan Sewa Huntap di Lumajang Berlaku Parsial, Warga Minta Aturan Ditegakkan DPRD Jember Sidak Bandara Notohadinegoro, Tinjau Reaktivasi Jelang Terbang Perdana

Sosial · 15 Agu 2025 20:12 WIB

Gubernur Jatim Terbitkan SE Penggunaan Sound Horeg, Pemkot Probolinggo Didesak Segera Tindaklanjuti


					MERUGIKAN: Ilustrasi penggunaan sound horeg di Kabupaten Jember, yang dinilai banyak merugikan warga. (foto: istimewa)
Perbesar

MERUGIKAN: Ilustrasi penggunaan sound horeg di Kabupaten Jember, yang dinilai banyak merugikan warga. (foto: istimewa)

Probolinggo,- Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa bersama Kapolda Jawa Timur dan Pangdam V Brawijaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penggunaan sound system atau pengeras suara.

Terdapat 3 SE yang dikeluarkan, seperti Surat Edaran Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, SE/1/ VIII/ 2025/ dan Nomor SE/10/VIII/2025 yang SE ini tentang penggunaan sound system/ pengeras suara di wilayah Jawa Timur ditertibkan untuk menjadi pedoman bersama dengan tujuan agar penggunaan sound syatem di masyarakat tidak melanggar norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum.

Secara spesifik, SE ini mengatur batas kebisingan berdasarkan jenis penggunaan baik statis dengan maksimal atau menetap di 1 lokasi maksimal 120 dbA, dan bergerak dengan maksimal 85 dbA.

Untuk sound system bergerak, harus dimatikan saat melewati tempat ibadah yang sedang melaksanakan ibadah, rumah sakit, sekolah saat jam pelajaran, dan memberi jalan bagi ambulan yang membawa pasien.

Selain itu, kendaraan pembawa sound system harus memiliki uji kelayakan. Penyelengara juga harus mengurus izin keramaian.

Terkait hal SE ini, Humas Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo, Ahmad Hudri mengatakan, SE bersama ini salah satu rujukannya adalan fatwa MUI, sehingga wajib mematuhi SE yang telah dikeluarkan.

“Dengan dikeluarkannya SE ini, baik MUI dan khususnya Pemkot Probolinggo wajib memedomaninya dengan menyampaikan ke masyarakat khususnya ke para pelaku usaha,” kata Hudri, Jum’at (15/7/25).

Dengan telah dikeluarkannya SE ini, MUI Kota Probolinggo akan memantau dan memberi masukan secara intensif kepada pemerintah Kota Probolinggo sehingga pengawasan dapat dilakukan.

“Dengan telah diterbitkannya SE ini, harapan kami semua pihak baik masyarakat maupun pengusaha mematuhi peraturan tersebut,” imbuh Hudri. (*)


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Larangan Sewa Huntap di Lumajang Berlaku Parsial, Warga Minta Aturan Ditegakkan

15 Agustus 2025 - 16:19 WIB

Musim Kemarau, BPBD Pasuruan Suplai Air dan Tambah Tandon Baru

13 Agustus 2025 - 16:52 WIB

Atasi Dampak Kekeringan, Polisi Gelontorkan Bantuan Air Bersih

11 Agustus 2025 - 17:59 WIB

Puluhan Desa Di Kabupaten Probolinggo Terdampak Kekeringan, Droping Air Bersih Ditingkatkan

7 Agustus 2025 - 15:23 WIB

Tanggapi Isu Korban Meninggal, Bupati Lumajang: Tak Bisa Dikatakan Karena Sound Horeg

7 Agustus 2025 - 11:25 WIB

Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan

5 Agustus 2025 - 17:02 WIB

BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat

5 Agustus 2025 - 16:49 WIB

Cegah Peredaran Bendera One Piece, Polisi di Kota Probolinggo Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengguna Jalan

5 Agustus 2025 - 15:56 WIB

Polisi Tak Lanjutkan Kasus Kematian Anik Mutmainah, Keluarga Menolak Penuntutan

5 Agustus 2025 - 14:49 WIB

Trending di Sosial