Menu

Mode Gelap
Mengintip Keseruan Menjajal Lereng Bromo dengan Mobil Remote Control Offroad Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, Timpa Seratusan Santri Membanggakan! 3 Atlet Wushu Kabupaten Probolinggo Borong Medali Kejurprov Jatim 2025 Hilang Sejak Kamis, Lansia Asal Jambearum Lumajang Ditemukan Meninggal di Kebun Desa Pagowan Kapal Pencari Tiram Terbalik Dihantam Ombak, Dua Nelayan di Kota Pasuruan Tewas Kantor Jurnalis TV Lumajang Dibobol Maling, Sebuah Motor Amblas

Sosial · 15 Agu 2025 20:12 WIB

Gubernur Jatim Terbitkan SE Penggunaan Sound Horeg, Pemkot Probolinggo Didesak Segera Tindaklanjuti


					MERUGIKAN: Ilustrasi penggunaan sound horeg di Kabupaten Jember, yang dinilai banyak merugikan warga. (foto: istimewa)
Perbesar

MERUGIKAN: Ilustrasi penggunaan sound horeg di Kabupaten Jember, yang dinilai banyak merugikan warga. (foto: istimewa)

Probolinggo,- Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa bersama Kapolda Jawa Timur dan Pangdam V Brawijaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penggunaan sound system atau pengeras suara.

Terdapat 3 SE yang dikeluarkan, seperti Surat Edaran Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, SE/1/ VIII/ 2025/ dan Nomor SE/10/VIII/2025 yang SE ini tentang penggunaan sound system/ pengeras suara di wilayah Jawa Timur ditertibkan untuk menjadi pedoman bersama dengan tujuan agar penggunaan sound syatem di masyarakat tidak melanggar norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum.

Secara spesifik, SE ini mengatur batas kebisingan berdasarkan jenis penggunaan baik statis dengan maksimal atau menetap di 1 lokasi maksimal 120 dbA, dan bergerak dengan maksimal 85 dbA.

Untuk sound system bergerak, harus dimatikan saat melewati tempat ibadah yang sedang melaksanakan ibadah, rumah sakit, sekolah saat jam pelajaran, dan memberi jalan bagi ambulan yang membawa pasien.

Selain itu, kendaraan pembawa sound system harus memiliki uji kelayakan. Penyelengara juga harus mengurus izin keramaian.

Terkait hal SE ini, Humas Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo, Ahmad Hudri mengatakan, SE bersama ini salah satu rujukannya adalan fatwa MUI, sehingga wajib mematuhi SE yang telah dikeluarkan.

“Dengan dikeluarkannya SE ini, baik MUI dan khususnya Pemkot Probolinggo wajib memedomaninya dengan menyampaikan ke masyarakat khususnya ke para pelaku usaha,” kata Hudri, Jum’at (15/7/25).

Dengan telah dikeluarkannya SE ini, MUI Kota Probolinggo akan memantau dan memberi masukan secara intensif kepada pemerintah Kota Probolinggo sehingga pengawasan dapat dilakukan.

“Dengan telah diterbitkannya SE ini, harapan kami semua pihak baik masyarakat maupun pengusaha mematuhi peraturan tersebut,” imbuh Hudri. (*)


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 713 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Mobil Polisi di Pasuruan Jadi Pengangkut Air Bersih untuk Warga Kekeringan

27 September 2025 - 14:18 WIB

Digerogoti Penyakit Langka, Bocah 3 Tahun di Probolinggo ini Butuh Bantuan

27 September 2025 - 07:47 WIB

Gempa Guncang Timur Laut Banyuwangi, KAI Daop 9 Jember Sebut Tidak Ada Kerusakan

25 September 2025 - 20:09 WIB

BPS Sebut Angka Kemiskinan Jember Turun jadi 8,67 Persen

25 September 2025 - 19:32 WIB

Dulu Penerima PKH, Kini Juragan Kerupuk, Kisah Lukman dari Lorong Sempit Desa Semeru

25 September 2025 - 16:20 WIB

Kala Khofifah Turun Ke Sungai Legundi Probolinggo, Bersihkan Sampah Bersama Warga

20 September 2025 - 19:45 WIB

Warga 4 Desa Bergotong Royong Bangun Akses Baru di Senduro Lumajang

20 September 2025 - 13:28 WIB

Jembatan Beton Rp3,5 Miliar Gantikan Jembatan Bambu yang Ambruk

20 September 2025 - 12:49 WIB

Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan, Bupati Langsung Kunjungi RS

19 September 2025 - 18:53 WIB

Trending di Pemerintahan