Probolinggo,- Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo berencana mengajukan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu. Dengan batas waktu pengusulan tanggal 20 Agustus, dari 1883 honorer yang tersedia, 6 orang dicoret.
Hal tersebut di sampaikan oleh Anggota Komisi 1 DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi. Ia menyebut bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) meminta pemerintah daerah untuk segera mengusulkan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu paling lambat 20 Agustus.
“Dengan batas waktu 20 Agustus, tanggal 19 Agustus kami akan mengadakan Rapat Dengar Pendapa (RDP) untuk mengetahui kesiapan data yang akan diusulkan,” kata Sibro, Kamis (14/8/25).
Jika Pemkot Probolinggo tidak mengirimkan usulan hingga 20 Agustus, sambungnya, maka per 1 Januari 2026, tenaga honorer yang tidak di usulkan menjadi PPPK paruh waktu akan diberhentikan.
“Jadi nantinya setelah diusulkan maka, per 1 Januari 2027 honorer yang telah menjadi PPPK paruh waktu bisa di menjadi PPPK penuh waktu, yang jelas honorer ini terlebih dahulu harus menjadi PPPK paruh waktu dahulu,” beber dia.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Probolinggo, Fathur Rozi mengatakan, berdasarkan pemetaan yang telah dilakukan, terdapat dua kategori yakni R3 Prioritas dan R4 Prioritas.
“R3 prioritas terdapat 83 honorer yang diajukan. Setelah dilakukan mapping diusulkan 82 honorer, dengan 1 honorer tidak diusulkan karena diberhentikan,” katanya.
Adapun R4 prioritas terdapat 1800 honorer. Setelah dipetakan, diketahui jumlah honorer sebanyak 1800 honorer, namun yang diusulkan menjadi 1795 honorer.
Hal ini terjadi karena terdapat 5 tenaga honorer yang tidak diusulkan, 3 honorer meninggal dunia, 1 honorer diberhentikan dan 1 honorer mengundurkan diri.
“Dari data mapping ini, tinggal menunggu persetujuan Wali Kota Probolinggo yang saat ini tengah berdinas luar. Kota Probolinggo sudah mengupload dalam sistem usulan tenaga non ASN,” cetusnya. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra