Lumajang, – Polres Lumajang menangkap kakek berinisial SP (65), warga Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang. Ia diduga hendak menyetubuhi tetangganya sendiri, yang baru berusia 5 tahun.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Untoro Abimanyu menyampaikan, penangkapan itu bermula ibu korban melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Kejadian itu bermula ketika korban sedang bermain di depan rumah terduga pelaku. Pada saat itu, korban dipanggil dan diajak masuk ke dalam rumah kakek itu.
Namun, yang terjadi justru di luar dugaan. Kakek yang yang berhasil membawa korbannya masuk ke dalam rumahnya, tiba-tiba membuka pakaian korban dan pakaiannya sendiri.
Setelah itu sang kakek ini melancarkan aksinya dengan mencoba menyetubuhi korban. Beruntung pada saat itu, ibu korban memergoki aksi bejat kakek tersebut.
Setelah mengetahui anaknya mau disetubuhi, ibu korban langsung berteriak histeris untuk minta pertolongan kepada tetangga terdekatnya.
“Kejadiannya di rumah kakek itu, korban sudah ditindih tapi belum sampai disetubuhi, sudah kepergok ibunya korban,” kata Untoro, Kamis (14/8/25).
Kakek bejat itu mau melarikan diri, keluar dari rumahnya tetapi berhasil ditangkap oleh polisi.
“Kakek SP sudah kami amankan dan statusnya saat ini sudah tersangka,” jelasnya.
Menurut Untoro, hasil penyelidikan sementara menunjukkan, pelaku tidak memberikan iming-iming apapun kepada korban. “Ngakunya baru sekali terus kepergok, iming-iming gak ada,” ungkapnya.
“Kami baru saja amankan, kakek berusia 65 tahun yang melakukan percobaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur,” tambahnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra