Lumajang, – Momen peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia membawa harapan baru bagi ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang.
Sebanyak 520 orang diusulkan menerima remisi atau pengurangan masa hukuman sebagai bentuk apresiasi negara terhadap komitmen mereka dalam menjalani pembinaan.
Jumlah tersebut mencerminkan lebih dari 50% dari total penghuni Lapas saat ini, dan menjadi indikator positif keberhasilan sistem pembinaan serta efektivitas program pemasyarakatan di Lapas Lumajang.
“Remisi ini adalah penghargaan atas upaya perbaikan diri. Kami berharap ini menjadi motivasi untuk terus melangkah ke arah yang lebih baik,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Lumajang, Mahendra Sulaksana, Selasa (12/8/2025).
Remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan, tergantung pada lama masa pidana yang telah dijalani serta tingkat partisipasi warga binaan dalam program pembinaan.
“Pemberian remisi juga melalui proses seleksi ketat, sesuai ketentuan yang berlaku dari Kementerian Hukum dan HAM,” ungkapnya.
Mahendra menekankan, pemberian remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa tahanan, tetapi merupakan bagian dari strategi besar sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada reintegrasi sosial.
Tujuannya adalah agar warga binaan dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang produktif, mandiri, dan membawa dampak positif bagi lingkungan.
“Momentum kemerdekaan ini kami maknai sebagai kesempatan untuk memberikan harapan baru. Dengan remisi, kami ingin warga binaan merasa dihargai dan termotivasi untuk terus berproses menjadi lebih baik,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra