Pasuruan, – Tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan Kota menangkap pelaku penganiayaan terhadap sopir bus di Kebonagung, Kota Pasuruan.
Pelaku, Kasiadi alias Ucok (45), warga Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo diamankan di rumah temannya di Dusun Srenggo, Desa Pulokerto, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Senin (11/8/2025) malam.
Kasus penganiayaan ini terjadi pada Senin sore di depan sebuah warung di Jalan KH. Ahmad Dahlan. Korban, E (41), sopir bus asal Lumajang mengalami luka robek di dahi kiri dan memar di wajah setelah disabet cutter dan dipukul berulang kali oleh pelaku.
Peristiwa bermula pada Minggu (10/8/2025) ketika korban sedang mencari penumpang di Kebonagung. Pelaku meminta uang, korban memberi Rp20.000. Pelaku kemudian meminta lagi, korban memberi Rp10.000. Karena masih merasa kurang, pelaku meminta tambahan, namun korban menolak. Pelaku lalu mengancam korban.
Ancaman tersebut berlanjut pada Senin sore. Saat korban duduk di depan warung, pelaku memanggilnya, menarik kerah bajunya, lalu menyabetkan cutter ke dahi korban dan memukul wajah korban sekitar sepuluh kali.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, mengatakan pelaku sempat mengelabuhi petugas dengan berpura-pura mabuk. Senjata tajam yang digunakan pelaku dibuang di sekitar lokasi kejadian.
“Pelaku mencoba melarikan diri saat dibawa untuk mencari barang bukti, sehingga kami beri tindakan tegas terukur,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 353 ayat (1) dan (2) KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan dan menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra