Menu

Mode Gelap
Imbas Curanmor, 9 Kampus Sepakat Tarik Mahasiswa KKN Kolaboratif 2025 dari Lumajang Momentum Kemerdekaan, Okupansi Hotel di Bromo Naik hingga 70 Persen Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, BWI Probolinggo Masifkan Sosialisasi Pencurian Motor Beruntun Terjadi di Kota Probolinggo, Aksi Pelaku Terekam CCTV Pelaku Penganiayaan Sopir Bus di Pasuruan Ditangkap Tak Diberi Uang, Sopir Bus Dianiaya Preman di Pasuruan

Hukum & Kriminal · 12 Agu 2025 16:19 WIB

Pelaku Penganiayaan Sopir Bus di Pasuruan Ditangkap


					Terduga pelaku penganiayaan terhadap sopir bus saat diamankan. Perbesar

Terduga pelaku penganiayaan terhadap sopir bus saat diamankan.

Pasuruan, – Tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan Kota menangkap pelaku penganiayaan terhadap sopir bus di Kebonagung, Kota Pasuruan.

Pelaku, Kasiadi alias Ucok (45), warga Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo diamankan di rumah temannya di Dusun Srenggo, Desa Pulokerto, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Senin (11/8/2025) malam.

Kasus penganiayaan ini terjadi pada Senin sore di depan sebuah warung di Jalan KH. Ahmad Dahlan. Korban, E (41), sopir bus asal Lumajang mengalami luka robek di dahi kiri dan memar di wajah setelah disabet cutter dan dipukul berulang kali oleh pelaku.

Peristiwa bermula pada Minggu (10/8/2025) ketika korban sedang mencari penumpang di Kebonagung. Pelaku meminta uang, korban memberi Rp20.000. Pelaku kemudian meminta lagi, korban memberi Rp10.000. Karena masih merasa kurang, pelaku meminta tambahan, namun korban menolak. Pelaku lalu mengancam korban.

Ancaman tersebut berlanjut pada Senin sore. Saat korban duduk di depan warung, pelaku memanggilnya, menarik kerah bajunya, lalu menyabetkan cutter ke dahi korban dan memukul wajah korban sekitar sepuluh kali.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, mengatakan pelaku sempat mengelabuhi petugas dengan berpura-pura mabuk. Senjata tajam yang digunakan pelaku dibuang di sekitar lokasi kejadian.

“Pelaku mencoba melarikan diri saat dibawa untuk mencari barang bukti, sehingga kami beri tindakan tegas terukur,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 353 ayat (1) dan (2) KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan dan menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pencurian Motor Beruntun Terjadi di Kota Probolinggo, Aksi Pelaku Terekam CCTV

12 Agustus 2025 - 16:36 WIB

Nekat Curi Dua Bungkus Rokok, Warga Opo-opo Krejengan Nyonyor Digebuk Massa

11 Agustus 2025 - 16:03 WIB

Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku Pembunuhan Bocah di Pasuruan

11 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Polres Probolinggo Ringkus 9 Pelaku Pencurian, Termasuk Maling Motor yang Beraksi saat Salat Jumat

8 Agustus 2025 - 19:20 WIB

Puluhan Budak Narkoba Diringkus Polres Probolinggo, Ada 25 Kasus

8 Agustus 2025 - 17:45 WIB

Lagi, Sepeda Motor Mahasiswa KKN di Lumajang Digondol Maling

8 Agustus 2025 - 17:01 WIB

Kabur Saat Diminta Tunjukkan Barang Bukti, Jambret Bercelurit Ditembak Polisi

8 Agustus 2025 - 08:37 WIB

Polisi Tangkap Jambret Bercelurit yang Lukai Korban di Kota Pasuruan

7 Agustus 2025 - 16:16 WIB

Jambret Bercelurit Lukai Korban di Kota Pasuruan, Polisi Buru Pelaku

6 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Trending di Hukum & Kriminal