Pasuruan, – Moh. Afandi (32), terduga pelaku pembunuhan bocah berusia tujuh tahun di Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan diduga mengalami gangguan kejiwaan.
Kecurigaan itu muncul saat pemeriksaan awal, di mana jawaban Afandi dinilai tidak sesuai dengan kronologi kejadian. Polisi kemudian memutuskan untuk memeriksakan kondisi mentalnya ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr. Radjiman Wediodiningrat, Kabupaten Malang.
“Kami sudah memeriksakan kondisi kejiwaan terduga pelaku dan saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut,” kata Kanit Pidum Polres Pasuruan, Ipda Daffa Sava Pradana, Minggu (10/8/2025).
Daffa menambahkan, hari ini pihaknya juga akan menggelar perkara untuk menetapkan status hukum Afandi.
“Hari ini kami gelar perkara untuk pemeriksaan status terduga pelaku, termasuk penetapan tersangka,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mukhamad Haidar Mustofa (7) ditemukan meninggal dunia di teras rumahnya pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Korban mengalami tiga luka robek di kepala akibat diduga dianiaya tetangganya sendiri, Moh. Afandi (32). Terduga pelaku telah diamankan polisi. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra